Eks Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya sekaligus pengamat dan konsultan politik Ijang Jamaludin angkat bicara dengan proses penindakan Bawaslu terhadap Dr H Ivan Dicksan. Di mana, kandidat bakal calon kepala daerah sekaligus Sekda itu diduga melanggar UU ASN.
Ijang menilai langkah Bawaslu yang memproses dugaan pelanggaran Ivan Dicksan dan melayangkan rekomendasi ke KASN menimbulkan tanda tanya. Pasalnya ada beberapa hal yang dinilai rancu jika mengacu pada regulasi yang ada. “Ada yang perlu diluruskan atas penanganan yang dilakukan Bawaslu,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (14/6/2024).
Beberapa diantaranya yakni Ijang menilai kebijakan cuti bagi kandidat lebih sebagai imbauan karena menggunakan frasa kata “agar”. Di tambah lagi Ivan sudah berupaya mengajukan cuti ketika mekanisme penjaringan dari partai sudah harus berjalan. Hanya saja, sistem dari BKN belum siap sehingga ada faktor dari pemerintah ketika Ivan belum bisa memproses cuti.(rga)