TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sidang perkara kasus tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan Sule Setianegara sudah mendapat putusan majelis haki. Kelima terdakwa yang salah satunya ASN Pemkot Tasikmalaya divonis hukuman penjara 2 tahun.
Sidang putusan perkara dengan terdakwa MH, AZ, Rm, YS dan DF dilaksanakan Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (19/6/2024). Sidang 5 terdakwa dengan 4 berkas perkara terpisah itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin.
Sidang tersebut dihadiri oleh penuntut yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kota Tasikmalaya Heryanto Hamonangan. Juga oleh kuasa hukum atau pengacara dari para terdakwa.
Baca Juga:Drama Damkar Kota Tasikmalaya! Awalnya Berapi- Api Geruduk Bale Kota, Didatangi Plh Wali Kota Langsung PadamDilirik PDI Perjuangan Untuk Maju di Pilgub Jabar, Susi Pudjiastuti : Politik Ini Kadang Aneh
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, kelima terdakwa divonis rata 2 tahun penjara. Ditambah denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.
Kendati sudah divonis, putusan tersebut belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pasalnya baik penuntut dan terdakwa belum memberikan sikap yang pasti atas putusan tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan negeri Kota Tasikmalaya Indra Abdi Prakasa mengonfirmasi informasi tersebut. Di mana dalam menyikapi ini jaksa penuntut belum bisa memastikan sikap atas vonis kepada para terdakwa. “Sementara ini masih pikir-pikir,” katanya.
Pada sidang tersebut, majelis hakim juga tidak mengakui nilai kerugian dari hasil audit pihak kejaksaan yang nilainya Rp 656.314.670. Majelis hakim lebih menjadikan hasil temuan LHP BPK sebagai acuan nilai kerugian dengan nilai Rp 439.668.666,74 yang sebelimnya menjadi dasar penyelidikan dari penyidik Kejari Kota Tasikmalaya.
“Jadi majelis hakim mengesampingkan audit dari penyidik kejaksaan dan memilih menjadikan LHP BPK sebagai acuan nilai kerugian,” terangnya.
Vonis yang diberikan pun tidak sesuai dengan tuntutan jaksa kepada majelis hakim. Pada sidang sebelumnya, MR, YS dan DF dituntut 4 tahun penjara sedangkan AZ dan RM selaku pelaksana dituntut 5 tahun penjara.
Terpisah, kuasa hukum DF, Ihsan Suryanegara mengatakan pihaknya juga belum menentukan sikap. Pihaknya akan mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu. “Masih pikir-pikir dulu,” ucapnya.
Baca Juga:Dunia Usaha Lesu, Daya Beli Melemah Salah Satunya Disinyalir Dampak Judi OnlineKetua KNPI Kota Tasikmalaya Harus “Diganti”, Musda Diagendakan Usai Pilkada
Di samping itu, pihaknya mengaku ada ganjalan ketika majelis hakim memberikan vonis yang sama kepada semua terdakwa. Padahal, peran dan keterlibatan masing-masing berbeda dalam perkara ini. “Kurang berkeadilan, karena yang melakukan dan turut serta dijatuhi vonis yang sama,” imbuhnya.(rga)