Tidak bisa banding. LHP BPK merupakan hasil akhir dari proses pemeriksaan yang dilaksanakan pada Februari hingga April 2024.
“Kalau mau banding bisa saat pemeriksaan pada Februari hingga April. Karena saat pemeriksaan ketika ada kekurangan bukti dapat ditunjukkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan walaupun sudah mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bukan berarti zero temuan. (Fatkhur Rizqi)