CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
Berkas LHP secara resmi diterima Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna pada 17 Mei 2024.
Pemerintah pun diberi waktu hingga 60 hari untuk menjalankan sejumlah rekomendasi BPK yang termuat dalam LHP keuangan. Diantaranya adalah temuan kelebihan bayar pada sejumlah pekerjaan yang dilaksanakan dinas.
Baca Juga:Masa Tugas Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Akan Berakhir, Emang Kapan Sudah Bekerjanya?Ormas Islam, Ponpes Sampai Parpol Dapat Keberkahan Idul Adha dari Bacalon Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi
“Tahap pertama BPK menyerahkan LHP ke Pj Bupati Kabupaten Ciamis. Lalu fasilitasi dari LHP BPK ini kita yang membuat surat ke setiap OPD untuk melakukan penyelesaiannya,” ujar Analis Kebijakan Bidang Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Ciamis Agus Dedi Kurniadi kepada Radar, Kamis, 20 Juni 2024.
Menurutnya untuk saat ini Inspektorat telah selesai menyebar surat ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti.
Beberapa menurutnya sudah ada yang menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
“Sekarang ini, surat disebarkan dan beberapa OPD yang sudah menyelesaikan temuan LHP BPK, baru sekian persen,” ujarnya.
Dengan munculnya LHP BPK 2023, lanjut dia, menjadi kewajiban bagi setiap OPD untuk bertanggung jawab atas temuan di masing-masing dinas.
BPK hanya memberikan waktu 60 hari untuk pengembalian kelebihan bayar ataupun tindaklanjut masalah lainnya.
“Setelah menerima LHP BPK 2023 kan 17 Mei 2024, kemungkinan selesainya pada 17 Juli 2024. Saat ini dinas mulai ada yang menindaklanjuti LHP BPK, kalau bisa penyelesaian secepatnya,” katanya.
Dalam LHP keuangan BPK 2023, kata dia, ada temuan dinas yang mengalami kelebiha bayar.
Baca Juga:Pengabdian Ivan Dicksan Belum Cukup Sebatas Sekda Kota Tasikmalaya, Suksesor Budi Budiman Turun GunungDitanya soal Maju di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024? Rezki Budiman Senyum- Senyum!
Ia pun menyarankan masalah itu diselesaikan secepatnya dengan mengembalikan uang ke kas daerah melalui bjb. Namun ia tidak merinci dinas mana saja yang mengalami kelebihan bayar itu.
“Sebab ketika ada pengembalian kelebihan bayar, buktinya ada sudah membayar ke kas daerah melalui bjb,” katanya.
Lalu setelah dinas menindaklanjuti LHP BPK, Inspektorat akan memfasilitasi pengumpulan evidence atau bukti dokumen untuk disampaikan ke BPK.
Seluruh OPD yang tercatat dalam LHP mengalami kelebihan bayar wajib menuntaskan sesuai rekomendasi.