BANJAR, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar tengah menggelar proses verifikasi dan pemeriksaan berkas laporan sengketa dari pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar jalur perseorangan Akhmad Dimyati-Alam.
Pengajuan berkas dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2024, dan saat ini Bawaslu masih fokus melakukan verifikasi kelengkapan berkas tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, menyampaikan bahwa hasil verifikasi kelengkapan berkas akan diumumkan kepada pasangan bakal calon pada Rabu, 19 Juni 2024, setelah proses verifikasi selesai.
Baca Juga:Raih Predikat WDP, Buka Peluang Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam LKPD Kabupaten Pangandaran 2023Kekacauan Tata Kelola Keuangan Kabupaten Pangandaran Sudah Jadi Sorotan Masyarakat Sejak Lama
Pasangan bakal calon akan diberi kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki kekurangan yang ditemukan dalam berkas laporan sengketa tersebut.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Bawaslu akan melakukan registrasi terhadap laporan sengketa yang diajukan oleh bakal calon jalur perseorangan, yang selanjutnya akan memasuki tahap musyawarah tertutup.
Jika dalam musyawarah tertutup tidak tercapai kesepakatan, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka untuk menetapkan keputusan akhir terkait sengketa tersebut.
Menurut Rudi, proses ini masih membutuhkan waktu karena melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan teliti.
”Prosesnya masih panjang, tidak bisa memutuskan begitu saja,” ungkapnya, Selasa, 18 Juni 2024. (Anto Sugiarto)