Bahas Rekomendasi LHP BPK, 3 Fraksi di DPRD Kabupaten Pangandaran Walk Out saat Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Pangandaran
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran melaksanakan rapat paripurna membahas rekomendasi BPK atas LKPD Kabupaten Pangandaran pada Rabu, 19 Juni 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tiga fraksi di DPRD Kabupaten Pangandaran memilih walk out dalam rapat paripurna yang membahas rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran tahun anggaran (TA) 2023.

Fraksi PAN, PKB, dan Gerindra merupakan tiga fraksi yang memutuskan untuk meninggalkan rapat paripurna pada Rabu, 19 Juni 2024 tersebut.

Keputusan untuk walk out didasari ketidaksetujuan mereka terhadap rekomendasi yang diajukan oleh DPRD kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. 

Baca Juga:Prediksi Jerman vs Hungaria di Euro 2024: Die Mannschaft Incar Tiket Babak Gugur Lebih AwalPrediksi Kroasia vs Albania di Euro 2024: Siapa yang Akan Bangkit di Hamburg?

Salah satu poin dalam rekomendasi tersebut menyatakan bahwa jika dalam kurun waktu 60 hari pemerintah daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, DPRD akan meminta BPK untuk melakukan klarifikasi dan atau konfirmasi secara menyeluruh sesuai kewenangannya.

Fraksi-fraksi yang melakukan walk out menginginkan poin tersebut diubah kembali, sesuai dengan kesepakatan saat sinkronisasi dengan fraksi. 

Mereka menginginkan adanya audit investigasi atau pemeriksaan lanjutan oleh BPK RI, bukan hanya konfirmasi dan klarifikasi.

Otang Tarlian, anggota Fraksi PKB yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Pangandaran, menyatakan bahwa poin rekomendasi klarifikasi dan atau konfirmasi itu tidak sesuai dengan kesepakatan saat sinkronisasi. 

Dia menjelaskan bahwa perubahan tersebut terjadi tiba-tiba dalam rapat paripurna, yang membuat mereka walk out. ”Tiba-tiba diubah dalam paripurna,” tegas Otang kepada wartawan, Rabu, 19 Juni 2024.

Sementara itu, anggota Pansus III DPRD lainnya, Solihudin, mengungkapkan bahwa sinkronisasi dilakukan sebanyak dua kali, mencerminkan dinamika yang biasa terjadi.

Menurut politisi PKS itu, rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap temuan BPK RI telah disetujui dan akan dibahas dalam rapat paripurna selanjutnya.

Baca Juga:Gol Spektakuler Bintang Muda Real Madrid Bantu Turki Taklukkan Georgia, Nyaman di Puncak Grup F Euro 2024Hari Ini, Bawaslu Kota Banjar Umumkan Hasil Verifikasi Laporan Sengketa dari Pasangan Akhmad Dimyati-Alam

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Pangandaran mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas LKPD Kabupaten Pangandaran 2023. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 itu ada 16 temuan dan 78 rekomendasi yang disampaikan.

Temuan dan rekomendasi dari BPK itu meliputi 61 rekomendasi administrasi dan 17 rekomendasi keuangan dengan nilai mencapai Rp 317.101.822.065. 

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan 15 kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pada 3 organisasi perangkat daerah (OPD) berindikasi proforma dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai. Badan Pemeriksa Keuangan ini pun memberikan rekomendasi kepada pejabat berwenang untuk memeriksa bukti belanja kegiatan bimtek senilai Rp 306.100.000.

0 Komentar