Sementara itu, mengenai penggunaan uang kas yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp 227.610.813.736, Hendar menerangkan bahwa uang tersebut merupakan dana transfer dari Bantuan Provinsi (Banprov), Dana Alokasi Umum (DAU) dan lain-lain yang digunakan terlebih dahulu untuk pembayaran pos lain.
Pos lain yang dimaksud, lanjut dia, seperti belanja keperluan pembayaran honor, pegawai negeri sipil (PNS), bayar listrik, reses, pengamanan akhir tahun, dan bayar cicilan jangka pendek sebesar Rp 80 miliar. (Sandy AW/Deni Nurdiansah)