Ketiga, BPK menemukan penganggaran dan pelaksanaan pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan; saldo utang Rp 411.681.565.657,31; defisit riil Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 2,96 persen; rasio cakupan pelunasan utang (DSCR) hanya 0,46.
BPK merekomendasikan Pemkab Pangandaran menyusun strategi pelunasan kewajiban jangka pendek sebesar Rp 412.592.347.648,31 dan memulihkan saldo kas yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 227.610.813.736.
Uang sebesar Rp 227.610.813.736 tersebut merupakan uang kas yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga:Kekacauan Tata Kelola Keuangan Kabupaten Pangandaran Sudah Jadi Sorotan Masyarakat Sejak Lama Polbangtan Kementan Dorong Peningkatan Kelembagaan Petani di Bekasi
Keempat, BPK menemukan Pengelolaan Utang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) yang tidak memadai.
BPK memberikan rekomendasi agar pejabat berwenang menagih petugas pemungut atas uang PBB-P2 yang didapatkan dari Wajib Pajak (WP) minimal sebesar Rp 203.298.109 dan menyetorkan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
Kelima, BPK menemukan pengelolaan aset dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) belum tertib.
BPK merekomendasikan tim verifikasi PSU agar melakukan inventarisasi PSU untuk memperoleh database yang andal.
Dikonfirmasi secara terpisah, dalam berita sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar menjelaskan tentang temuan penggunaan kas yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 227.610.813.736 dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Pangandaran 2023.
Hendar Suhendar menjelaskan, Pemkab Pangandaran telah melaksanakan rekomendasi BPK mengenai pelunasan utang Rp 412.592.347.648,31 dan pemulihan saldo kas Rp 227.610.813.736.
Persoalan utama yang sedang ditangani oleh Pemkab Pangandaran, menurut dia, yakni mengenai utang daerah.
Baca Juga:Penguatan Ketahanan Pangan, Polbangtan Kementan Gelar Bimtek untuk Petani di MajalengkaSiswi SMAN 7 Tasikmalaya Digembleng Pengetahuan Jurnalistik di Radar Tasikmalaya
”Salah satunya memperjuangkan portofolio pinjaman yang Rp 350 miliar itu dan sudah kita lakukan itu,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Rabu, 12 Juni 2024.
Menurut dia, Pemkab Pangandaran juga sudah menindaklanjuti pembuatan roadmap (peta jalan) untuk mengembalikan fiskal daerah dan pelunasan utang jangka pendek. ”Itu kita sudah lakukan,” ucap Hendar Suhendar.
Dia mengungkapkan bahwa pemkab memang mempunyai utang yang menembus Rp 412 miliar sebagaimana perhitungan BPK. Di dalamnya meliputi utang honorer, bagi hasil, guru ngaji, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan lain-lain.
”Namun fokus kita adalah (pelunasan, Red) utang ke pihak ketiga, di mana sekarang sisanya tinggal Rp 19 miliar,” ungkap Hendar Suhendar.