PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tata kelola keuangan Kabupaten Pangandaran telah menjadi perhatian masyarakat sejak beberapa waktu yang lalu.
Berbagai isu mengenai masalah ini telah lama mencuat, dengan banyaknya tuntutan untuk melakukan audit forensik terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran.
Meskipun ada dugaan kuat mengenai penyalahgunaan anggaran, tetapi data yang konkret tidak pernah dipublikasikan.
Baca Juga:Polbangtan Kementan Dorong Peningkatan Kelembagaan Petani di BekasiPenguatan Ketahanan Pangan, Polbangtan Kementan Gelar Bimtek untuk Petani di Majalengka
Menurut Pemerhati Kebijakan Publik Pangandaran, Habibudin, situasi ini telah menyebabkan kekacauan finansial yang signifikan, dengan Kabupaten Pangandaran kini terjerat utang yang mencapai hampir Rp 500 miliar.
”Utang Kabupaten Pangandaran yang hampir mencapai Rp 500 miliar tersebut, tidak jelas untuk apa, buat apa, dipakai apa,” ucap pimpinan Ponpes Mathlaul Ulum Pangandaran—putra tokoh Ulama Kabupaten Pangandaran, KH Mi’an Khoeruman dan Ibu Hj Ade Mahmudah, itu.
Keheranan juga muncul terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran beberapa tahun ke belakang, yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut dia, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya memberikan sinyal awal yang lebih jelas terkait masalah ini.
Habibudin juga menyoroti kurangnya respons Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani masalah tata kelola keuangan Pangandaran yang kacau ini.
Dia menyebut bahwa masyarakat telah beberapa kali menyuarakan ketidakpuasan dan kekhawatiran mereka terhadap kondisi ini melalui berbagai aksi.
Dari sudut pandangnya, kesalahan dalam tata kelola keuangan ini telah mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip konstitusi.
Baca Juga:Siswi SMAN 7 Tasikmalaya Digembleng Pengetahuan Jurnalistik di Radar TasikmalayaKasus DBD di Kota Banjar Meningkat, PSN Salah Satu Solusi yang Lebih Efektif
Dia menegaskan bahwa keberadaan bukti-bukti dan laporan dari BPK seharusnya menjadi landasan kuat bagi APH untuk bertindak lebih proaktif dalam menangani masalah ini. (red)