BANJAR, RADARTASIK.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Asep Sutarno, menjelaskan bahwa juru parkir yang menunggak retribusi sebenarnya sudah membuat pernyataan di awal untuk membayar retribusi dalam waktu seminggu ke Kantor Dishub.
Menurut Asep, retribusi parkir tidak dikumpulkan setiap hari untuk menghindari potensi kecurangan antara petugas dan juru parkir di lapangan.
Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka melakukan studi banding ke Yogyakarta terkait pengelolaan parkir untuk meminimalkan celah kecurangan.
Baca Juga:Pilkada Garut 2024, Helmi Budiman Punya Kans Besar Maju Jadi Calon Bupati50,2 Km Jalan di Garut Pakai Aspal Campur Sampah Plastik, Bakal Lebih Awet?
Hasil studi banding tersebut kemudian disosialisasikan kepada para juru parkir sebelum diterapkan, yaitu dengan metode juru parkir harus datang ke kantor untuk membeli karcis parkir.
Asep menjelaskan bahwa metode ini dilakukan untuk mencegah kecurangan di lapangan, dengan juru parkir yang datang langsung ke kantor Dishub Kota Banjar untuk menyetorkan retribusi.
Uang retribusi dari juru parkir akan langsung dimasukkan ke dalam sistem keuangan, sehingga tidak ada celah untuk kecurangan.
Hal ini juga menjadi alasan mengapa retribusi parkir tidak ditarik setiap hari dan mengapa juru parkir harus datang langsung ke kantor.
Retribusi parkir disetorkan langsung ke kantor untuk mencegah kebocoran dana parkir. Namun, Dishub tidak memberlakukan aturan yang kaku mengenai waktu penyetoran.
”Juru parkir yang menunggak sampai dua bulan itu kan tidak punya iktikad baik. Padahal tiap hari narik retribusi parkir, tapi tidak dibayarkan. Maka kita kasih teguran,” ujar Asep Sutarno.
Saat ini, ada sekitar 60 dari 260 juru parkir di Kota Banjar yang menunggak menyetorkan retribusi.
Baca Juga:Petahana Herdiat Sunarya PDKT dengan Partai Gerindra, Pilkada Ciamis 2018 Akan Terulang di 2024?Hj Ida Nurlaela, Istri Bupati Pangandaran Lebih Pilih Ini di Banding Maju Pilkada
Dishub Kota Banjar memberikan teguran pertama (SP1) di awal tahun.
Ketika teguran pertama tidak diindahkan, Dishub memberikan teguran kedua (SP2).
Jika teguran kedua juga tidak direspon, maka pada Mei dilakukan evaluasi dengan merazia juru parkir yang menunggak.
Jika masih tidak diindahkan, juru parkir tersebut akan diberhentikan.
Namun, Dishub memberikan waktu bagi juru parkir untuk melunasi tunggakan sebelum tindakan pemberhentian dilakukan. (Anto Sugiarto)