PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Soal temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pangandaran, DPRD sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Anggota DPRD Fraksi PKB dan anggota pansus Otang Tarlian mengatakan, Kabupaten Pangandaran memang mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laloran keuangannya.
Hal ini karena banyak kegiatan yang dikecualikan, atau ada persoalan yang ditemukan oleh BPK RI.
Baca Juga:Catatan LHP BPK, 9 Paket Pekerjaan Jalan Desa di Ciamis Kelebihan Bayar Rp 1,3 MiliarKepala BKAD Kabupaten Pangandaran Akui Ada Temuan Rp 227 Miliar dalam LHP BPK
“Karena mendapat predikat WDP, DPRD diharuskan membuat pansus,” katanya kepada Radartasi.id pada Kamis 13 Juni 2024.
Pihaknya telah berkonsultasi dengan BPK perwakilan Jawa Barat, dengan tujuan meminta penjelasan lebih detail soal pengecualian tersebut.
“Seperti diketahui memang banyak hal, seperti peningkatan defisit, kemudian ada beberapa temuan-temuan melalui uji petik,” ungkapnya.
Lalu pihaknya telah melakukan rapat dengan SKPD dan TAPD, terkait dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.
“Maka pihak pemerintah optimis akan bisa menyelesaikan, sekalipun penyelesaianya dengan cara gali lobang tutup lobang,” ujarnya.
Ia optimis bahwa tenggang waktu 60 hari yang diberikan BPK RI untuk menyelesaikan apa yang direkomendasikan bisa terkejar. Kendati hal itu tidak akan menyelesaikan masalah defisit anggaran.
“Hanya gali lobang tutup lobang,” jelasnya.
Untuk itu, di Pansus ia mengusulkan agar ada audit investigasi, meminta bantuan terhadap lembaga auditor.
Baca Juga:Pilkada Ciamis Butuh Figur Alternatif dari Kalangan Ulama, Pengusaha, atau Artis
“Baik itu BPK, atau PPATK, maupun lembaga yang punya kewenangan itu,” katanya.
Lanjut Otang, tujuan audit investigasi ini untuk mencari tahu adanya dugaan kebocoran.
“Atau menurut mereka kelebihan bayar, dengan harapan adanya audit investigasi ini bisa ada pengembalian dan jadi solusi pengurangan defisit,” jelasnya.
Ke depannya, kata dia, setelah adanya LHP BPK, maka harus ketat dalam Rancangan APBD (RAPBD) terutama untuk tahun 2025.
“Intinya kita harus melakukan kegiatan yang sangat penting atau prioritas, yang tidak prioritas kita abaikan dulu,” katanya.
Ia mengatakan bahwa jika penanggulangan defisit anggaran Kabupaten Pangandaran baru akan normal pada lima tahun ke depan.
“Itu pun kata BPK, kita hanya bisa mengerjakan apa yang sangat-sangat urgen,” ujarnya. (Deni Nurdiansah)