Pembahasan Ranperda ini, menurut dia, telah melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan telah divalidasi serta diharmonisasi dengan Kemenkumham. Pemerintah daerah pun telah menyetujui Ranperda ini.
Dasar hukum dari Ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diubah menjadi PP Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh.
Wakil Ketua Pansus III, Dadang Al-Faruq, menambahkan bahwa Perda ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta menjaga dan meningkatkan kualitas serta fungsi perumahan dan permukiman.
Baca Juga:Polbangtan Bogor Gelar Bimtek Ternak Domba untuk Tingkatkan Kompetensi Peternak CianjurOptimis untuk Swasembada Pangan, Polbangtan Bogor Kawal Program Irigasi di Kabupaten Bogor
Ruang lingkup Perda ini meliputi kriteria dan tipologi perumahan kumuh, pencegahan terhadap tumbuhnya perumahan kumuh baru, peningkatan kualitas perumahan kumuh yang ada, serta penyediaan tanah, pendanaan, dan sistem pembiayaan.
Juga termasuk dalam Perda ini adalah tugas dan kewajiban pemerintah daerah, pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal. (Diki Setiawan)