TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, melalui Panitia Khusus (Pansus) III, telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Pembahasan ini dilakukan di Ruang Rapat Komisi III pada Kamis, 13 Juni 2024.
Pansus III telah mengadakan satu kali rapat dengan para pemangku kepentingan, termasuk Bidang Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH).
Komisi III atau Pansus III berencana untuk mengadakan satu kali lagi pembahasan sebelum mengajukannya kepada pemerintah daerah untuk kemudian diparipurnakan.
Baca Juga:Polbangtan Bogor Gelar Bimtek Ternak Domba untuk Tingkatkan Kompetensi Peternak CianjurOptimis untuk Swasembada Pangan, Polbangtan Bogor Kawal Program Irigasi di Kabupaten Bogor
Targetnya adalah agar Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada akhir tahun ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, menyatakan bahwa Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman ini merupakan inisiatif dari DPRD, khususnya Komisi III.
”Alasan kita mengajukan usul inisiatif ranperda ini di Kabupaten Tasikmalaya, disamping menjadi kebutuhan, juga mendorong pemerintah daerah untuk mempunyai payung hukum dengan mempunyai perda,” ungkap Aang kepada Radartasik.id.
Aang Budiana menambahkan bahwa Ranperda ini diperlukan agar daerah dapat berintegrasi dengan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Salah satu prasyarat utama untuk pengajuan DAK yang terintegrasi adalah bahwa pemerintah daerah harus memiliki Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Menurut dia, keberadaan Perda ini akan memudahkan pemerintah pusat dalam mengalokasikan anggaran melalui DAK yang terintegrasi, karena di dalam Perda nanti akan ada kriteria yang menentukan kondisi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Tasikmalaya.
Kriteria tersebut mencakup bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, dan proteksi kebakaran di perumahan dan kawasan kumuh.
Baca Juga:Mentan Dorong Mahasiswa PEPI untuk Berinovasi dan Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor PertanianInkubator Bisnis Petani, Polbangtan Bogor Tingkatkan Keterampilan Petani dan Penyuluh Pertanian
Ia memberikan contoh bahwa di sebuah desa bisa terdapat permukiman kumuh yang masuk dalam kriteria yang telah disebutkan, seperti ketidakteraturan bangunan, kepadatan bangunan, dan kualitas bangunan yang buruk.