Saat disinggung soal penataan PKL di Pedestrian Jalan Cihideung, ia menjelaskan bahwa KUMKM Perindag hanya diminta mendata saja. Soal penertiban hingga status legalitas berjualan di sana, bukan tanggungjawabnya. Sebab rencananya Pedestrian Cihideung itu akan ditata ulang. Nantinya, hanya akan da 10 tenda untuk para UMKM.
“Udah sampai secara informasi. Tetapi kan, ada barangkali OPD yang mengerjakan secara teknis kaitan review atau penataan di sana. Kami lebih ke pendataan siapa orang yang berjualan di situ,” ujarnya.
“Tadi, harus ada amanat dari ketentuan. Harus ada Perda,” sambung Apep.
Baca Juga:Ini Dia Nama-Nama Bakal Calon Pendamping H Yusuf yang Diusulkan PAN di Pilkada 2024!Jelang Pilkada 2024, Kota Tasikmalaya Padat Kandidat, Gelagat Kepemimpinan Darurat!
Lebih lanjut Apep mengatakan, pihaknya tengah menanti apakah para PKL di tempat tersebut mesti ditata atau direlokasi. Untuk memutuskan itu, perlu pengkajian yang melibatkan Eksekutif dan Legislatif.
“Diikutsertakan dalam pendataan. Berapa pedagang yang berjualan di situ. Nah tentu satu kebijakan tidak bisa. Mereka juga bagian dari masyarakatbkita. Mesti punya solusi apakah itu ditata atau direlokasi. Pedoman seperti itu harus berdasarkan aturan yang disepakati eksekutif dan legislative,” lengkapnya. (Ayu Sabrina B)