PPDB Rawan Gratifikasi, Plt Kadisdik Kota Tasik: Gak Ada Jatah-Jatahan

ppdb,
ilustrasi: net
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penerimaan peserta didik baru atau PPDB belum berjalan mulus.

Tidak seimbangnya jumlah bangku sekolah yang tersedia dibandingkan pendaftar, menciptakan peluang terjadinya perebutan kursi di sekolah-sekolah negeri.

Selain itu fenomena ini juga membuat potensi gratifikasi dalam proses PPDB menjadi lebih besar.  

Baca Juga:Ibu-Ibu Ini Kompak Pasang Banner H Yusuf, Beri Pesan Ulah Nu Ngalamun, Tapi Nu Ngalaman di Pilkada 2024!Pilkada Ciamis Butuh Figur Alternatif dari Kalangan Ulama, Pengusaha, atau Artis

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, H Ucu Anwar Surahman MPd, mengakui jika pada PPDB yang lalu mungkin terjadi rebutan kursi siswa baru yang bersifat transaksional.

Namun, untuk PPDB 2024, ia menegaskan hal itu tidak akan terjadi.

“Enggak lah. Cuma kecurigaan, ekses masa lalu,” kata Ucu kepada Radar, Rabu 12 Juni 2024.

Ucu juga membantah adanya “kuota khusus” bagi pejabat atau orang berpengaruh, lewat jalur istimewa ‘titipan orang dalam’.

Ia memastikan praktik tidak jujur semacam itu tidak akan terjadi pada PPDB tahun ini. “Gak ada jatah-jatahan,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim MSi, juga membantah anggota dewan punya ‘hak rekomendasi siswa’ pada proses penerimaan peserta didik baru. Khususnya di sekolah-sekolah favorit.

“PPDB 2024 itu murni tidak bisa nitip-nitip. Ini diawasi oleh apparat hukum, agar benar-benar murni. Zonasi dulu, yang menitip saudaranya di KK (Kartu Keluarga) tidak bisa. Apalagi yang menitipkannya pejabat sekarang gak bisa,” tegas Muslim.

“Enggak ada kuota khusus. Memberi rekomendasi saja gak boleh sekarang,” lanjutnya.

Baca Juga:Dokumen Pasangan Bakal Calon Perseorangan Akhmad Dimyati-Alam Alatas DikembalikanIni Dia Nama-Nama Bakal Calon Pendamping H Yusuf yang Diusulkan PAN di Pilkada 2024!

Berikutnya, Muslim justru menyinggung soal komitmen KCD Wilayah XII, dalam merealisasikan program wajib belajar 12 tahun. Jangan sampai, anak-anak di Kota Tasikmalaya, justru terancam putus sekolah lantaran, tak bisa duduk di bangku sekolah yang terbatas tersebut.

“Yang namanya KCD Dinas Pendidikan Provinsi harus juga memperhatikan program pemerintah wajib belajar 12 tahun. Sedangkan di Kota Tasikmalaya baru 9,3 tahun lama sekolah. Kenapa tidak minat masuk swasta? Itu kan masalah biaya kalau kualitas sama aja,” paparnya.

“Makannya harus ada terobosan baru. Harus seperti apa agar masyarakat Kota Tasikmalaya itu bisa sekolah,” pungkas Muslim.

0 Komentar