Kepala BKAD Kabupaten Pangandaran Akui Ada Temuan Rp 227 Miliar dalam LHP BPK

Kepala BKAD Kabupaten Pangandaran
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar. (Dok. Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar mengakui adanya temuan penggunaan kas yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 227.610.813.736 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023. 

Dalam resume LHP BPK atas LKPD Kabupaten Pangandaran yang diolah pemerhati anggaran dan kebijakan publik Pangandaran Tedi Yusnanda N, BPK menemukan adanya penganggaran dan pelaksanaan pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan; saldo utang Rp 411.681.565.657,31; defisit riil APBD mencapai 2,96 persen; serta DSCR (rasio cakupan pelunasan utang) hanya 0,46.

BPK merekomendasikan, pejabat yang berwenang segera menyusun strategi pelunasan kewajiban jangka pendek sebesar Rp 412.592.347.648,31 dan memulihkan saldo kas yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 227.610.813.736.

Baca Juga:BPIP Tanggapi Hasil Ijtima MUI Ke-8 soal Pengucapan Salam Lintas Agama dan Ucapan Selamat Hari Raya KeagamaanKomisi II DPR RI Apresiasi dan Dorong Penguatan Kelembagaan BPIP dalam Rapat Kerja dan RDP

Kepala BKAD Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK soal pelunasan utang Rp 412.592.347.648,31 dan pemulihan saldo kas Rp 227.610.813.736.

Menurut dia, masalah utama yang tengah ditangani oleh Pemkab Pangandaran adalah soal utang daerah. 

”Sekarang kita tindak lanjuti apa yang direkomendasikan BPK, salah satunya memperjuangkan portofolio pinjaman yang Rp 350 miliar itu dan sudah kita lakukan itu,” ujarnya kepada Radartasik.id, Rabu, 12 Juni 2024.

”Kemudian disuruh bikin roadmap untuk mengembalikan fiskal daerah dan pelunasan utang jangka pendek. Itu kita sudah lakukan,” lanjutnya. 

Hendar Suhendar mengaku bahwa Pemkab Pangandaran memang memiliki utang yang mencapai Rp 412 miliar berdasarkan perhitungan BPK. Di dalamnya mencakup utang honorer, guru ngaji, bagi hasil, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan lain-lain.

”Namun fokus kita adalah (pelunasan, Red) utang ke pihak ketiga, di mana sekarang sisanya tinggal Rp 19 miliar,” terang Hendar.

Adapun soal uang kas yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp 227.610.813.736, Hendar menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana transfer dari Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Umum (DAU) dan lain-lain yang dipakai dulu untuk pembayaran pos lain. 

Baca Juga:Temuan BPK, Penggunaan Kas Kab Pangandaran Rp 227 Miliar Tak Sesuai, Belanja JIJ Rp 5,4 M Kekurangan VolumePerayaan Anniversary ke-11 Verza Rider Community Indonesia Region Bogor Menguatkan Tali Persaudaraan

”Untuk belanja keperluan pembayaran honor, PNS (pegawai negeri sipil, Red), reses, bayar listrik, pengamanan akhir tahun, kemudian bayar cicilan jangka pendek sebesar Rp 80 miliar,” beber Hendar.

0 Komentar