TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dr H Ivan Dicksan menghormati langkah Bawaslu Kota Tasikmalaya yang melakukan proses atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya . Di mana kandidat Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Kota Tasikmalaya itu belum bisa melepas tanggung jawabnya sebagai ASN.
H Ivan Dicksan menyampaikan dirinya menghormati proses yang dilaksanakan Bawaslu terkait dirinya. Apapun yang menjadi kebijakan dari KASN nanti, pejabat eselon 2 itu pun siap menerimanya. “Saya hormati dan siap menerima konsekuensinya,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin (11/6/2024).
Kandidat Pilkada yang mendaftar di PPP itu pun mengakui bahwa apa yang dilakukan merupakan pelanggaran karena telah melakukan kegiatan politik praktis saat statusnya sebagai ASN aktif. Namun bukan berarti hal itu dilakukan dengan sengaja menentang aturan begitu saja.
Baca Juga:Baliho Ditambal, Kandidat Pilkada Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan Jadi "Tanpa Partai"Kualitas Bahan Dianggap Kurang Bagus, Permainan Anak di Lapangan Dadaha Tasikmalaya Gampang Rusak
“Waktu mengajukan cuti yang pertama (April) belum bisa karena di sistem belum tersedia (format cuti untuk maju di Pilkada),” ucapnya.
Upaya itu pun baru bisa dilakukan di akhir Mei ketika format cuti untuk ASN yang akan maju di Pilkada tersedia. Sehingga saat ini pengajuan cutinya masih dalam proses. “Karena kan harus lewat system online,” terangnya.
Dirinya pun dihadapkan dengan dilema karena mekanisme dari partai harus ditempuh untuk bisa maju di Pilkada. Sehingga pada akhirnya H Ivan Dicksan pun memilih untuk mengambil risiko dengan mengikuti proses penjaringan dengan status ASN masih aktif. “Agenda dari partai kan bukan saya yang mengatur jadwalnya,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Kota melayangkan surat rekomendasi hasil kajian mengenai persoalan aktivitas politik Dr H Ivan Dicksan. Hal itu dilakukan setelah melakukan klafirikasi dan kajian kurang lebih satu minggu.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri mengatakan ada beberapa momen yang menjadi sorotannya terkait aktivitas politik H Ivan. Yakni ketika Ivan mengambil formulir di PPP, Mengembalikan formulir dan menghadiri undangan DPW PPP sebagai kandidat. “Ditambah spanduk berlogo partai,” katanya.
Meskipun sudah mengajukan cuti, bagaimana pun aktivitas politik tersebut dilakukan H Ivan dengan statusnya masih sebagai ASN aktif. Sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa pria yang menjabat Sekda itu terindikasi telah melanggar UU ASN. “Masuk di pelanggaran hukum lainnya yaitu UU ASN,” ucapnya.(rga)