CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna menegaskan peringatan hari jadi ke-382 harus difokuskan pada pengendalian inflasi dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini tidak bisa dihindari lantaran terjadinya penurunan produksi pangan di berbagai wilayah.
“Untuk itu hari jadi ini agar lebih fokus pada pengendalian Inflasi dan peningkatan pelayanan pada masyarakat,” ujarnya saat upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-382, di halaman Pendopo, Selasa 11 Juni 2024.
Baca Juga:Ini Dia Nama-Nama Bakal Calon Pendamping H Yusuf yang Diusulkan PAN di Pilkada 2024!Jelang Pilkada 2024, Kota Tasikmalaya Padat Kandidat, Gelagat Kepemimpinan Darurat!
Salah satu program dpengendalian inflasi yang bakal dilakukan, kata dia, adalah menyediakan bahan pokok dengan harga murah lewat operasi pasar dan gerakan pangan murah (GPM).
Sehingga masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Selain mengendalikan inflasi ia juga mengingatkan semua pegawai untuk meningkatkan pelayanan publik.
Salah satunya dengan melayani pengaduan darurat melalui call center 112 untuk mempercepat penanganan keluhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Ciamis terus melakukan pelayanan optimal kepada masyarakat. Salah satunya layanan nomor darurat ini yang digunakan dengan bijak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu ia juga menegaskan Karena Kabupaten Ciamis sejatinya merupakan milik seluruh masyarakat.
Sebab itu hikmah dari acara peringatan hari jadi harus dipahami dan dinikmati oeh seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga:Supriana Dapat Dukungan dari ‘Ajengan Tajug’ untuk Maju di Pilkada BanjarYanto Oce dan Strategi Silent Majority di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!
“Momentum hari jadi ini, penting bagi Kabupaten Ciamis untuk terus bergerak maju. Tentunya dalam menghadapi tantangan, dan meraih prestasi yang lebih gemilang di masa yang akan datang,” tandasnya.
Seperti diketahui saat ini sejumlah daerah mulai menggelar operasi pasar murah ataupun pasar bersubsidi untuk mencegah inflasi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Terutama setelah terbitnya peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium. (Fatkhur Rizqi)