Dana Upland Harus Dikelola oleh BUMD, Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya Bahas Perubahan Perda

dana upland
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal di Gedung Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, 7 Juni 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengoptimalkan pengelolaan lahan tersebut melalui program pengembangan sistem pertanian terpadu di wilayah upland.

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan petani di dataran tinggi melalui pengembangan infrastruktur lahan dan air.

Penambahan modal pada BUMD dilakukan untuk mendukung pengembangan usaha, memperkuat struktur permodalan, dan memenuhi penugasan dari pemerintah daerah. 

Baca Juga:Tak Kunjung Diperbaiki, Traffic Light Bundaran Marlin Kabupaten Pangandaran Sudah 2 Tahun Mati Melati Usman Pimpin OJK Tasikmalaya, Perkuat Governansi di Sektor Jasa Keuangan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memiliki empat BUMD di bidang lembaga keuangan yang siap mengelola dana upland ini, yaitu PT BPR Artha Galunggung, PT BPR Artha Sukapura, PT BPR Cipatujah Jabar, dan PT LKM Pancatengah Tasikmalaya.

”Keberadaan BUMD tersebut sangat potensial untuk mendukung keberlanjutan program upland di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Hakim. (Diki Setiawan)

0 Komentar