TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan evaluasi kelembagaan terhadap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kabupaten Tasikmalaya, Bangbang Suryana, menjelaskan bahwa saat ini di seluruh Jawa Barat, bagian organisasi sedang melakukan evaluasi kelembagaan yang serupa.
Evaluasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2018.
Baca Juga:100 Hari Kerja, Menteri Agus Harimurti Yudhoyono Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Institusi PemerintahMenpora Dukung Gerbangtara, Pastikan Pembangunan IKN Bersinergi dengan Pemuda
”Kita memberikan semacam kuesioner berupa aplikasi yang sudah ada dari Kemenpan RB,” ujarnya saat dihubungi Radartasik.id, Minggu, 9 Juni 2024.
Bangbang menjelaskan bahwa setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengisi jawaban dari setiap pertanyaan yang ada dalam kuesioner tersebut.
Setelah menjawab, akan muncul skor yang menunjukkan apakah lembaga tersebut efektif, sedang, kurang efektif, atau tidak efektif.
Evaluasi tersebut terkait dengan rencana dan wacana untuk penambahan OPD baru.
”Apa yang sedang direncanakan dan diwacanakan tersebut, tidak jauh berbeda dengan harapan-harapan dari OPD yang sekarang mungkin gemuk,” katanya.
Ia memberikan contoh seperti Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH), dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), yang direncanakan akan dipindahkan.
Ada juga Arsip, yang sebelumnya adalah dinas dan sekarang menjadi Sub Bagian Umum di Sekretariat Daerah.
Baca Juga:FIFGROUP di Semesta Berpesta Tasikmalaya: Festival Musik dan Solusi Pembiayaan dalam Satu AjangVendor Cincin Nikah Custom Berkualitas Aulova Jewelry Kini Hadir di Tasikmalaya
Evaluasi tersebut akan menentukan apakah nanti Arsip akan menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan seperti dulu atau tetap berupa bidang, sehingga bisa lebih berkembang dengan bantuan dari provinsi atau pun pusat.
”Ini masih wacana, namun nanti juga akan melihat daripada hasil kelembagaan,” tuturnya, menjelaskan.
Bangbang juga menyoroti bahwa Sub Bagian Arsip kekuatannya sangat minim, hanya sebagai sub bagian dengan anggaran minimalis dan tanpa bantuan dari provinsi.
Jika arsip ini menjadi dinas sendiri atau menjadi bidang, maka bantuan dari pusat akan lebih mudah diperoleh. Sedangkan di setda, bantuan tidak semudah itu diperoleh karena hanya bersifat kebijakan regulasi saja.