JEDDAH, RADARTASIK.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keprihatinannya terkait banyaknya jemaah yang menjadi korban karena ingin berhaji menggunakan visa nonhaji.
Pengguna visa nonhaji tidak diizinkan masuk ke Makkah dan banyak yang dideportasi.
Menag Yaqut menegaskan komitmennya terhadap perlindungan jemaah, dengan menyiapkan sanksi berat bagi biro travel yang memberangkatkan jemaah dengan visa nonhaji.
Baca Juga:Pentingnya Menjaga Kadar Hemoglobin yang Normal untuk KesehatanWarga Jawa Barat Harus Siap-Siap, Musim Kemarau Segera Tiba
Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah, saat berkunjung ke Indonesia, telah menyatakan bahwa pemerintah Arab Saudi sangat serius menindak jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.
Mereka akan dilarang mengikuti ibadah haji. Menag Yaqut juga telah menyampaikan hal ini, tetapi masih ada biro travel yang melanggar.
”Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini (melanggar aturan, red),” ungkap Menag Yaqut ketika sampai di Jeddah, Minggu, 9 Juni 2024, sebagaimana dalam siaran pers yang dirilis Senin.
Menag Yaqut juga menyatakan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada biro travel yang tetap memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa nonhaji resmi.
Gus Men—panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas—menambahkan bahwa sanksi paling berat yang dapat diberikan adalah pencabutan izin operasional biro travel.
Namun, pencabutan izin saja tidak cukup karena pelaku bisa membuka biro travel baru. Oleh karena itu, Menag sedang mencari cara lain untuk mengatasi masalah ini.
Ia mengusulkan untuk mengkaji dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar visa nonhaji tidak diterbitkan selama musim haji di tahun mendatang.
Baca Juga:Menyatu dalam Kebersamaan, Pengalaman Bahagia Jemaah Haji Lansia Asal IndonesiaPersiapan Penting Sebelum Jemaah Haji Menuju Arafah, Jemaah Asal Indonesia Harus Tahu
Menag menyadari bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bepergian ke mana saja. Namun, perlu ada langkah-langkah untuk mencegah jemaah menjadi korban penggunaan visa nonhaji.
Fokus utama adalah perlindungan jemaah agar tidak ada lagi yang menjadi korban. Kasihan jika mereka sudah sampai di sana, lelah, kemudian dideportasi dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun.
Menag menekankan bahwa ini adalah tugas bersama bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan visa nonhaji.