Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LMN menjual paket haji tanpa antrean kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta.
Para jemaah menggunakan visa ziarah, sedangkan LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.
Tim KJRI telah bertemu dengan jemaah yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia: Tidak Perlu Membawa Batu Kerikil dari Tanah Air untuk Lempar Jumrah100 Hari Kerja, Menteri Agus Harimurti Yudhoyono Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Institusi Pemerintah
Jemaah pengguna via nonhaji menyatakan kebingungan terkait nasibnya dan menyatakan bahwa mereka tidak dapat pulang dengan cepat karena sudah ada jadwal kepulangan pada tanggal 21 Juni 2024. (Sandy AW)