JEDDAH, RADARTASIK.ID – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, menyoroti pentingnya bagi jemaah yang menggunakan visa nonhaji untuk tidak memaksakan diri berhaji, mengingat sanksi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi berupa deportasi dan denda sebesar 10.000 riyal.
”Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia,” terang Yusron B Ambary di Bandara Jeddah, Sabtu, 8 Juni 2024, sebagaimana dalam siaran pers Kemenag yang dirilis pada Minggu.
Yusron juga memberikan pesan kepada jemaah pengguna visa nonhaji yang saat ini berada di Makkah untuk segera mengambil langkah pulang dan meninggalkan kota tersebut.
Baca Juga:Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia: Tidak Perlu Membawa Batu Kerikil dari Tanah Air untuk Lempar Jumrah100 Hari Kerja, Menteri Agus Harimurti Yudhoyono Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Institusi Pemerintah
Dia menegaskan bahwa akan ada pengetatan lebih lanjut di area Makkah dan sekitarnya.
KJRI Jeddah siap untuk membantu proses kepulangan jemaah pengguna visa nonhaji yang ingin pulang ke Indonesia.
Yusron menekankan bahwa para jemaah pengguna visa nonhaji dapat mengadukan masalah mereka kepada pihak yang berwenang setelah kembali ke Tanah Air.
Terkait dengan kasus pegiat media sosial yang ditahan karena menjual layanan visa nonhaji, Yusron menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses, dan belum ada keputusan yang diambil.
Pegiat media sosial yang ditangkap, LMN (40), ditahan oleh pihak Arab Saudi karena menjual visa nonhaji.
Pihak KJRI Jeddah mengungkap bahwa pelaku bekerja dengan perusahaan travel bernama AND tour, yang hanya memiliki izin untuk layanan umrah.
Menurut Yusron, LMN ditangkap pada tanggal 25 Mei 2024 ketika dalam perjalanan menuju hotel di Makkah bersama keponakannya.
Suaminya, AC, menghubungi KJRI setelah mengetahui penangkapan tersebut.
Baca Juga:Menpora Dukung Gerbangtara, Pastikan Pembangunan IKN Bersinergi dengan PemudaFIFGROUP di Semesta Berpesta Tasikmalaya: Festival Musik dan Solusi Pembiayaan dalam Satu Ajang
Yusron menjelaskan bahwa LMN menjual paket haji tanpa tasrih melalui akun Facebooknya.
Kasus LMN terungkap setelah laporan dari akun di X yang menyebutkan kegiatan LMN kepada aparat keamanan Arab Saudi.
KJRI berupaya membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, tetapi upaya tersebut ditolak oleh pihak kejaksaan Arab Saudi karena kasus LMN terkait dengan penipuan keuangan, yang merupakan kasus serius di Arab Saudi.