GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani sebagai upaya penataan wilayah perkotaan. Namun, wacana itu masih menyisakan beberapa persoalan di lapangan.
Ketua Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut (LPKLG) Tatang menilai sosialisasi terkait penataan dan relokasi masih minim.
Sejauh ini, pihaknya hanya mendapat sosialisasi saat pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Ditugaskan Maju untuk Pilkada Garut, Yudha Puja Turnawan Masih Menimbang NimbangBiasa-Biasa Saja, Hutan Kota di Garut Tidak Menarik untuk Dikunjungi
Itu pun baru satu kali dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut.
Dia menyebut, seharusnya pemkab tidak hanya menyosialisasikan rencana relokasi terhadap PKL Jalan Ahmad Yani. ”Harus juga di tempat yang menjadi tempat relokasi,” ucapnya, Jumat, 7 Juni 2024.
Tatang menuturkan, perpindahan atau relokasi harus dibarengi dengan kesiapan tempat relokasinya.
”Pindah itu kan ada kesiapan lokasinya, apakah memang sudah benar, siap atau tidak,” katanya.
Pihaknya sampai saat ini belum mengetahui bagaimana cara pemindahannya ke Jalan Ciledug. Kemudian akan ditempatkan di sebelah mana di tempat relokasi sementara itu.
Ia menyebut PKL Jalan Ahmad Yani masih tetap menginginkan hanya ditata sebelum ada tempat yang permanen untuk relokasi.
”Ingin tetap ditata di tempat saja (Jalan Ahmad Yani) sebelum ada tempat relokasi yang permanen,” ungkapnya.
Baca Juga:Siap-Siap, Juru Parkir Jalan Ciledug Akan Dipindah Imbas Relokasi PKL dari Jalan Ahmad Yani GarutMantap Maju di Pilkada Garut 2024, Putri Karlina Intens Jalin Komunikasi Politik
Pihaknya pun kini bersama PKL lain sudah mulai menata dan membereskan roda-roda yang melebihi garis atau badan jalan. Kemudian tenda-tenda yang menempel di toko mulai dibersihkan.
Sebelumnya, tempat relokasi sementara bagi PKL Jalan Ahmad Yani salah satunya di Jalan Ciledug.
Lokasi tersebut saat ini merupakan kawasan penetapan lokasi (penlok) parkir, di mana parkir di kawasan tersebut menghasilkan retribusi atau pendapat asli daerah (PAD) cukup besar.
Ketika terealisasi PKL dipindahkan ke Jalan Ciledug, penlok parkir akan dicabut. Hal itu juga akan berdampak pada juru parkir yang berada di Jalan Ciledug.
Salah seorang juru parkir di Jalan Ciledug Nandang Nurjaman (42) mengatakan, relokasi juru parkir imbas dari relokasi PKL bukan sesuatu hal yang bagus. Menurut dia, itu akan menimbulkan masalah baru.