TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah menggelar rapat kedua untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016.
Rapat tersebut dilaksanakan pada 7 Juni 2024, bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Fokus utama perubahan Perda ini adalah penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada lembaga keuangan dan non-keuangan milik pemerintah setempat.
Baca Juga:Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Upland Kabupaten Tasikmalaya untuk Optimalkan Capaian Tahun 2024Upland Project Dorong Keterlibatan Perempuan di Sektor Pertanian Kabupaten Tasikmalaya
Hal ini mencakup lembaga seperti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Jabar) dan Banten Tbk.
Ketua Panitia Khusus II, Hidayat Muslim, menyampaikan bahwa rapat ini telah memasuki tahap kedua dari pembahasan.
Ia menjelaskan bahwa perubahan pertama atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 telah disahkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022, dan saat ini sedang dilakukan perubahan kedua.
Hidayat menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan layanan keuangan, khususnya untuk kegiatan upland di bidang pertanian.
Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan keuangan di Kabupaten Tasikmalaya bisa dilakukan secara lebih profesional, terutama melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga keuangan lokal.
Salah satu tujuan utama dari akses layanan keuangan ini adalah untuk memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan kepada petani, peternak, maupun korporasi petani yang terlibat dalam kegiatan upland.
Hal ini juga dimaksudkan agar dana hibah yang diterima dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk mendukung pembiayaan sektor pertanian, khususnya di wilayah dataran tinggi.
Baca Juga:Rehabilitasi Jaringan Irigasi Upland Project Tingkatkan Pengairan Persawahan Kabupaten TasikmalayaUpland, Pemicu Kebangkitan Ekspor Beras Organik Kabupaten Tasikmalaya
Hidayat juga menekankan bahwa pembahasan Raperda ini harus selesai hingga akhir Juni 2024.
Ia mengungkapkan bahwa setelah rapat kedua ini, tahap selanjutnya adalah studi komparatif dan finalisasi pembahasan.
Perubahan Perda ini juga dipacu oleh penerimaan dana upland dari pemerintah pusat, yang difokuskan pada pengembangan sektor pertanian, terutama untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan di dataran tinggi.
Hidayat menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut harus dilakukan oleh BUMD atau lembaga keuangan daerah secara profesional agar dana yang diterima dapat digunakan dengan efisien dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (rls)