TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dampak dari penghapusan kelas 1, 2 dan 3 untuk kepesertaan BPJS Kesehatan, secara bertahap rumah sakit perlu memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Untuk memenuhi hal tersebut, belum ada rumah sakit yang siap menerapkannya.
Hal itu sebagaimana dikeluarkannya Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan. Di mana kelas 1, 2 dan 3 dihapus dan samaratakan disamaratakan melalui KRIS.
Penerapan KRIS sendiri akan dilakukan secara bertahap di sebagian rumah sakit. Namun di Kota Tasikmalaya belum ada rumah sakit yang mampu menerapkannya baik milik pemerintah atau pun swasta.
Baca Juga:Tak Ada Nama Ivan Dicksan, Ini Daftar Kandidat Pendamping Viman di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah Kota Tasikmalaya Ini Dinilai Paling NU Secara Pengkaderan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapat arahan mengenai penerapan KRIS. Di samping itu, rumah sakit di Kota Tasikmalaya pun belum ada yang siap untuk menerapkannya.
“Sementara ini rumah sakit di kita belum siap, dan memang belum ada arahan juga untuk Kota Tasikmalaya,” ucapnya kepada Radar, Kamis (6/6/2024).
Meskipun belum ada arahan, pihaknya tetap harus mempersiapkan penerapan KRIS. Bagaimana pun hal itu sudah menjadi kebijakan dari presiden dalam urusan pelayanan kesehatan. “Jadi ketika nanti ada arahan untuk Kota Tasikmalaya, setidaknya ada rumah sakit yang sudah siap,” katanya.
Dinkes juga akan melakukan komunikasi dengan para pimpinan rumah sakit baik RSUD dr Soekardjo maupun RS swasta. Salah satunya untuk membahas penerapan KRIS yang tentunya perlu dipelajari secara matang. “Khususnya untuk swasta yang akan berat untuk penyesuaiannya, kami tidak ingin penerapan KRIS malah membuat rumah sakit tutup,” ucapnya.
Beberapa hal menurut dr Uus harus diperhitungkan dan dikaji ketika menerapkan KRIS. Dari mulai kebutuhan modal pelayanan, biaya operasional, tenaga kesehatan dan hal lainnya. “Termasuk penyesuaian tariff pelayanan kesehatan, untuk menutupi kebutuhan itu,” terangnya.
Saat ini untuk kelas tiga masih menerapkan satu ruangan rawat inap diisi lebih dari 4 pasien. Sedangkan dalam penerapan KRIS, dalam satu ruangan maksimal yakni 4 tempat tidur dengan jarak. “Ini bukan hal sederhana juga, jadi tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena harus menata ulang atau merubah ruang rawat inap,” katanya.