Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengaku belum bisa memberikan pernyataan perihal tersebut. ”Kita masih menunggu Peraturan KPU atau PKPU,” singkatnya.
Smentara itu, jika masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya tercatat satu periode, maka Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya tersebut bisa kembali mencalonkan diri di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. (Diki Setiawan)