”Iya itu juga kita pertanyakan, kalau pernyataan dari Biro Pemerintahan dan Otda, hasil konsultasi dengan Kemendagri bahwa periodisasi jabatan Pak Ade Sugianto masih dihitung satu periode (periode 2021-2026 yang masuk hitungan, Red),” tutur Ami.
Namun, menurut dia, pernyataan dari Kemendagri itu masih mengacu kepada Peraturan KPU atau PKPU Tahun 2017.
Jadi belum mengacu kepada PKPU terbaru yang saat ini belum keluar atau dibuat oleh KPU.
Baca Juga:Astra Honda Motor Meluncurkan All New Honda BeAT Dilengkapi Desain dan Fitur Keamanan Baru, Ini HarganyaDi Sukabumi, Menteri Pertanian Puji Gerakan Tanam TNI saat Panen Singkong dan Jagung Bersama KSAD
”Nanti kita lihat isi PKPU-nya seperti apa. Ya kalau tafsir pemerintah dalam hal ini Biro Pemerintahan dan Otda Pemerintah Provinsi Jabar, status antara Plt (Pelaksana Tugas) dengan definitif itu berbeda, karena kewenangannya pun berbeda, jadi tidak dihitung saat menjabat Plt,” tutur Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian dasar lainnya, menurut dia, masa jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dianggap satu periode karena dalam isi aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau PKPU tahun 2017, terkait perhitungan masa jabatan kepala daerah, jabatan kepala daerah dihitung setengah periodenya itu selama dua tahun setengah masa jabatan. Juga dihitung dari banyaknya jumlah pelantikan.
”Jadi bukan dihitung berdasarkan turunnya SK. Kalau melihat turunnya SK, Pak Ade Sugianto menjadi bupati Tasikmalaya definitif itu 19 November 2018. Sementara waktu dilantiknya 3 Desember 2018,” kata Ami.
Dia menyimpulkan bahwa penjelasan Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Jabar tidak melihat waktu turunnya SK, tetapi melihat dari waktu pelantikan.
Pada intinya konsultasi DPRD didampingi jajaran eksekutif terkait itu untuk menanyakan dan memastikan periodisasi Bupati Tasikmalaya.
”Yang jelas, hasil konsultasi ada penjelasan dari pemerintah provinsi bahwa masa jabatan bupati masih dihitung satu periode. Akan tetapi seperti apa nantinya, menunggu PKPU yang baru nanti keluar,” ungkapnya.
Asda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tasikmalaya Drs Nana Heryana menambahkan, dalam konsultasi itu, pihaknya mendampingi DPRD.
Baca Juga:Menteri Pertanian Amran Sulaiman Bersama Kepala Staf Angkatan Darat Cek Irigasi Pompanisasi di SukabumiBagikan Susu, Polbangtan Kementerian Pertanian Selenggarakan One Day One Impact di Kampung Mongol
”Kami diundang ke provinsi untuk mendampingi DPRD konsultasi ke Biro Pemerintahan dan Otda Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasil konsultasinya sesuai yang disampaikan oleh DPRD,” ungkap Nana.