TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Unsur pimpinan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya melakukan konsultasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk mempertanyakan terkait periodisasi masa jabatan Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto.
Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Jabar juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masa jabatan Ade Sugianto.
Dari hasil konsultasi tersebut didapatkan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dihitung satu periode.
Baca Juga:Astra Honda Motor Meluncurkan All New Honda BeAT Dilengkapi Desain dan Fitur Keamanan Baru, Ini HarganyaDi Sukabumi, Menteri Pertanian Puji Gerakan Tanam TNI saat Panen Singkong dan Jagung Bersama KSAD
Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya di sisa masa jabatan 2016-2021 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Aula Barat Gedung Sate pada Senin, 3 Desember 2018.
Oleh karena itu, jika dihitung sejak dilantik 3 Desember 2018 hingga Pilkada 2020 yang dilaksanakan Desember, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya di periode tersebut tidak dihitung atau masuk satu periode.
Sementara itu, yang dihitung satu periode yakni saat Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya bersama Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin untuk periode 2021-2026 oleh Gubernur Jawa Barat pada Senin, 26 April 2021.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST mengatakan, DPRD didampingi Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, Kesbangpol melakukan konsultasi ke Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Jabar.
Dalam konsultasi tersebut, pihaknya mempertanyakan soal akhir masa jabatan Bupati Tasikmalaya periode 2021-2026.
Dia menjelaskan, ada informasi sebelumnya bahwa masa jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto habis di akhir Desember 2024. Namun setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi berubah.
”Periode jabatannya habis sampai waktu pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, kemungkinan di tahun 2025,” ujar Ami kepada Radartasik.id, Selasa, 4 Juni 2024.
Baca Juga:Menteri Pertanian Amran Sulaiman Bersama Kepala Staf Angkatan Darat Cek Irigasi Pompanisasi di SukabumiBagikan Susu, Polbangtan Kementerian Pertanian Selenggarakan One Day One Impact di Kampung Mongol
Dalam peraturan sebelum ada putusan MK, masa jabatan Bupati Tasikmalaya periode 2021-2026 habis sampai Maret 2026. Namun setelah ada keputusan habis sampai pelantikan bupati terpilih hasil pilkada serentak.
Selain itu, menurut Ami, pihaknya juga menanyakan soal hitungan masa jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat dilantik menggantikan bupati sebelumnya Uu Ruzhanul Ulum pada 3 Desember 2018. Apakah masa jabatan tersebut dihitung satu periode atau tidak.