TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – 5 orang pria diringkus oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan ditetapkan tersangka. Mereka terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 55 TKP berbeda.
Lima orang tersebut yakni SK (32) alias Kakak, RN (32) alias Ateng, HN (29) alias Kecut, DB (24) alias Unay dan PK (21) alias Peot. Hasil pengembangan, polisi mengamankan 21 sepeda motor hasil curian di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menuturkan bahwa lima tersangka bukan berasal dari tiga kelompok berbeda. Kakak dan Ateng merupakan pelaku yang bergerak sendiri-sendiri, sementara Unay dan Peot bergerak bersama dan hasil curiannya dijual ke Kecut sebgai penadah. “Mereka dari tiga kelompok berbeda, totalnya 55 TKP,” ungkapnya dalam eskpos di Mapolresta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:Selama 2,5 Jam Yanto Oce dan DPW PKB Jabar Lakukan Pertemuan Tertutup, Ada Apa Ya?Bikin Panik! Kabel Listrik di Tasikmalaya Meletup Keluarkan Percikan Api
Ateng yang bergerak sendiri sudah melakukan aksi curanmor di 17 TKP di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Dari pria itu, polisi berhasil mendapatkan 4 unit sepeda motor jenis matik hasil curian.
Selanjutnya yakni Kakak yang baru teridentifikasi melakukan 1 TKP yakni di Pasar Cikurubuk. Dia diamankan oleh Polsek Mangkubumi di mana penyidik pun mengamankan 1 sepeda motor N-Max hasil curian Ateng.
Kemudian ada Unay yang bergerak bersama Peot, kelompok asal garut ini sudah melakukan pencurian di 37 TKP termasuk di wilayah Polres Tasikmalaya Kota. Polisi pun mengamankan 16 unit sepeda motor yang mereka curi dan dijual kepada Kecut di Garut.
Modus yang mereka lakukan masih dengan metode lama, yakni menggunakan kunci Y. Selain itu, mereka pun membidik kendaraan-kendaraan dengan kunci yang masih menancap di slot kontaknya. “Jadi ada dua modus yang digunakan,” ucap Joko.
Total barang bukti sepeda motor curian yang berhasil diamankan yakni 21 unit. Selebihnya masih dalam pengembangan dan sebagian ada yang dijual secara kampaka. Jadi dijual (parsial) onderdil-onderdilnya, dan juga dijual dengan system online,” katanya.
4 pelaku yakni Ateng, Kakak, Unay dan Peot dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pembertan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara Kecut selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.