Praktek pemotongan bantuan hibah harus dicegah. ”Harus menjadi warning dan catatan penting agar tidak tidak terjadi lagi. Ada kesan hibah menjadi mainan, oknum pelaku sudah membaca sejauh mana penanganan hibah dan efek jeranya, tidak begitu berat,” ungkap dia.
Menurut dia, praktik pemotongan bantuan hibah ini dianggap sudah kronis dan tidak bisa ditolerir lagi. Penindakan hukum yang harus lebih kuat, membuat takut, malu dan efek jera bagi pelakunya.
”Sebab jika tidak demikian penyakit dalam penyaluran hibah ini tidak akan sembuh. Jadi hukum hadir untuk menyembuhkannya,” paparnya. (Diki Setiawan)