TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembali memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Perkara tersebut ditangani penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya yang sedang mengembangkan penyidikan terhadap perkara pemotongan dana hibah terhadap yayasan keagamaan.
Baca Juga:Astra Honda Motor Meluncurkan All New Honda BeAT Dilengkapi Desain dan Fitur Keamanan Baru, Ini HarganyaDi Sukabumi, Menteri Pertanian Puji Gerakan Tanam TNI saat Panen Singkong dan Jagung Bersama KSAD
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono SH mengatakan untuk perkembangan penanganan perkara, penyalahgunaan hibah yayasan keagamaan, masih pemeriksaan saksi-saksi.
”Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa sekitar 40-an orang saksi,” ungkap Hadrian kepada Radartasik.id, Senin, 3 Juni 2024.
Untuk tahapannya, menurut dia, sudah masuk tahap penyidikan. Kemudian masih pemanggilan dan meminta keterangan para saksi-saksi. Belum sampai penetapan tersangka.
Menurut dia, untuk nilai pemotongan hibah bervariasi dan penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku yang melakukan pemotongan bantuan hibah tersebut.
Terkait besaran atau nilai hibah yang dipotong masih dalam proses pengembangan dan akan dikoordinasikan dengan auditor.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dedy Franky SH MH menambahkan, untuk saksi yang diperiksa oleh penyidik kemarin adalah dari pihak yayasan dan statusnya saksi.
”Jadi kita masih dalam proses penyidikan dan pengembangan, yang pasti pihak yang dirugikan adalah yayasan atau lembaga sehingga tidak mendapat manfaat sepenuhnya,” tambah dia. (Diki Setiawan)