Alasan penundaan, kata Eko, untuk mematangkan dan memaksimalkan persiapan berkaitan dengan relokasi PKL Jalan Ahmad Yani dalam rangka penataan wilayah perkotaan Kabupaten Garut.
Secara hitungan sejak adanya keputusan penundaan itu sudah berakhir sejak Kamis lalu. Namun pihaknya masih menunggu instruksi untuk langkah selanjutnya.
”Kami akan melanjutkan ke SP ke 2, sekarang kami lagi menunggu perintah,” katanya.
Baca Juga:Foto Mantan Bupati Garut Ke-14 Tidak Dipajang, Sang Anak HeranRekonstruksi Jalan Butuh Rp 13 Miliar, Perbaikan Jalur Anwar Musaddad Kabupaten Garut Diusulkan Tahun Depan
Ia mengatakan akan ada pertemuan terlebih dahulu antara Disperindag dengan para pengurus PKL. Nanti hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Eko mengungkapkan sebagai tim penegak pihaknya selalu bersiap untuk melakukan penegakan.
”Para prinsipnya kami siap karena kalau Pol PP itu penegakan, penegakan itu tidak ada kompromi kita tegakan bagaimanapun risikonya itu tugas kami,” pungkasnya. (Agi Sugiana)