Relokasi PKL Jalan Ahmad Yani Dimatangkan, Satpol PP Kabupaten Garut Tunggu Instruksi untuk Keluarkan SP2

relokasi pkl jalan ahmad yani
Suasana di Jalan Ciledug yang menjadi tempat relokasi sementara PKL Ahmad Yani Kabupaten Garut, Minggu, 2 Juni 2024. (Agi Sugiana/Radartasik.id).
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Ahmad Yani Kabupaten Garut masih enggan untuk direlokasi. Mereka justru meminta ditata sembari menunggu tempat relokasi yang permanen agar lebih representatif.

Pemerintah sendiri sudah menentukan tempat relokasi sementara bagi para PKL Jalan Ahmad Yani yakni di Jalan Pasar Baru, Jalan Mandalagiri, dan Jalan Ciledug. Relokasi itu dilakukan dalam upaya menata wilayah perkotaan Kabupaten Garut.

Dalam perkembangannya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut sudah melakukan komunikasi dengan pengurus PKL Jalan Ahmad Yani. 

Baca Juga:Foto Mantan Bupati Garut Ke-14 Tidak Dipajang, Sang Anak HeranRekonstruksi Jalan Butuh Rp 13 Miliar, Perbaikan Jalur Anwar Musaddad Kabupaten Garut Diusulkan Tahun Depan

Kemudian tim penegak perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut juga sudah memberikan uji kepatuhan dan Surat Peringatan 1 kepada para PKL Jalan Ahmad Yani.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, pihaknya merupakan garda terakhir dalam rencana relokasi. 

”Pol PP itu ada di ujung yaitu dalam penegakan Perda,” ucapnya, Minggu, 2 Juni 2024.

Ia menerangkan, saat ini PKL itu sudah diatur dalam perpres tentang pemberdayaan PKL. 

”Jadi tidak seperti dahulu yang langsung ditertibkan dan dihilangkan tetapi sekarang harus diberdayakan,” katanya.

Eko menuturkan tugas pemberdayaan berada di naungan Disperindag ESDM. ”Fungsi itu ada di teman-teman SKPD lain. Nah ini yang sedang berjalan dimana penataannya, dimana tempatnya, bagaimana konsepnya, itu ada di tim pemberdayaan PKL,” katanya.

Setelah semua tahapan tersebut terlaksana sesuai SOP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, pihaknya memberikan atau memberlakukan uji kepatuhan terhadap para PKL selama satu minggu. 

Baca Juga:PKL Jalan Ciledug Angkat Bicara soal Relokasi Pedagang Kaki Lima Jalan Ahmad Yani GarutPenlok Akan Dicabut, Juru Parkir di Jalan Ciledug Garut Resah, Ayat Ruhiat: Saya Kan Sudah Lama di Sini

Namun demikian bilamana masih tetap belum melakukan pemindahan akan dikeluarkan Surat Peringatan 1 selama tiga hari, lalu jika tidak mengindahkan dilanjut Surat Peringatan 2 selama dua hari.

Kemudian, kata dia, terakhir peringatan 3 selama satu hari ditambah dengan perintah untuk mengeluarkan barang-barang yang mudah terbakar, busuk, dan pecah karena akan dilakukan penertiban.

Ia menjelaskan sudah sampai pada Surat Peringatan 1 selama tiga hari. Namun setelah ada pertemuan dengan para PKL, pemkab menunda SP 2. ”Kemarin ada penundaan itu keputusan Pak Pj (Penjabat Bupati Garut),” lanjutnya.

0 Komentar