BANDUNG, RADARTASIK.ID – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah awal pendidikan di semua jenjang, baik dasar maupun menengah.
Untuk memastikan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, dukungan dari semua pihak sangat diperlukan, bukan hanya dari panitia penyelenggara.
Ini termasuk panitia di satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat sebagai bagian dari Tri Pusat Pendidikan.
Baca Juga:Viman Alfarizi dan Ancaman bagi "Kaum Tua" di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Yusuf dan Siasat “Alon-Alon Asal Kelakon” di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!
Hal ini disampaikan oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, pada Jumat 31 Mei 2024.
“Di tahun 2024 ini, kami memperkenalkan inovasi baru dengan membuat Komitmen Bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk mendukung PPDB yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi,” jelasnya.
Komitmen ini mencakup penandatanganan Pakta Integritas dari Dinas Pendidikan, cabang dinas, hingga semua satuan pendidikan di Jawa Barat untuk memastikan PPDB sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
“Dalam pengembangan sistem IT aplikasi PPDB, Disdik Jawa Barat juga melakukan penyesuaian, perbaikan, dan inovasi untuk menyediakan sistem yang mudah digunakan,” tambahnya.
Simulasi penggunaan website dan aplikasi PPDB dilakukan dengan mengundang orang tua calon peserta didik dari SMP dan MTs untuk memastikan sistem tersebut dapat digunakan dengan baik.
“Bagi yang tidak dapat mengoperasikan laptop atau komputer, dapat menggunakan ponsel atau mendaftar langsung di sekolah tujuan untuk memudahkan pendaftaran PPDB,” jelasnya.
Transparansi Data
Terkait transparansi data, ia menyebutkan telah mengadakan pembahasan mendalam dengan Komisi Informasi Publik (KIP) dan Ombudsman Jawa Barat tentang keterbukaan informasi publik berdasarkan regulasi.
Baca Juga:Jelang Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan Bakal Gelar Pangan Murah dan Pemeriksaan Hewan KurbanUlama Banjar Sepakat Dukung Supriana Maju Pilkada
“Menurut regulasi tersebut, ada beberapa data peserta yang dapat dipublikasikan dan ada yang tidak. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi tidak dapat dipublikasikan,” ungkapnya.
Informasi yang tidak dapat diberikan termasuk pekerjaan orang tua dan alamat pada jalur perpindahan tugas orang tua.
Namun, orang tua yang memiliki akun dapat membandingkan pendaftar satu dengan yang lainnya.
“Disdik Jabar sebagai pengelola sistem IT dapat mempertanggungjawabkan data yang dipublikasikan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.