Saat ini, Jalan Ciledug masuk penlok untuk parkir kendaraan. Akan tetapi, apabila Jalan Ciledug akan dipakkai relokasi PKL dari Jalan Ahmad Yani, maka penlok parkir akan dicabut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Satria Budi menerangkan, penlok parkir di Jalan Ciledug direncanakan dicabut.
”Kebetulan kan di Jalan Ciledug ada penlok parkir. Kalau misalkan itu dijadikan tempat untuk PKL berarti penlok harus dicabut,” terang Satria, Jumat, 24 Mei 2024.
Baca Juga:Tersangka Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Cikajang Berhasil Ditangkap Polres Garut di KalimantanPenetapan Lokasi Parkir di Jalan Ciledug Garut Akan Dicabut, Segera Menampung PKL dari Jalan Ahmad Yani
Ia menerangkan, jika SK penlok parkir tidak dicabut maka akan terjadi penumpukan SK dan objek retribusi parkir masih akan tetap di wilayah Jalan Ciledug.
Pihaknya pun kini melakukan mapping berkaitan dengan tempat atau alternatif lain sebagai tempat parkir pengganti. ”Karena harus ada keterkaitan dengan forum lalu lintas,” terangnya. (Agi Sugiana)