GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana mencabut penetapan lokasi (penlok) parkir di Jalan Ciledug.
Hal itu menyusul wacana penggunaan Jalan Ciledug sebagai lokasi relokasi sementara bagi para pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan Ahmad Yani.
Wacana pencabutan penlok parkir Jalan Ciledug pun membuat cemas para petugas atau juru parkir (jukir) di sepanjang jalur tersebut.
Baca Juga:Tersangka Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Cikajang Berhasil Ditangkap Polres Garut di KalimantanPenetapan Lokasi Parkir di Jalan Ciledug Garut Akan Dicabut, Segera Menampung PKL dari Jalan Ahmad Yani
Keresahan itu seperti diungkapkan salah seorang juru parkir di Jalan Ciledug, Ayat Ruhiat. ”Saya kan sudah lama di sini, sudah biasa markir di sini (Jalan Ciledug),” ucapnya, Minggu (26/5/2024).
Sebagai juru parkir di Jalan Ciledug, Ayat keberatan dengan rencana dicabutnya penlok parkir.
Menurut dia, parkir merupakan mata pencahariannya. ”Saya keberatan sebagai anggota parkir kalau ini (lokasi parkir) dibikin sebagai lokasi PKL,” katanya.
Dia menyebut keberadaan PKL di Jalan Ciledug nantinya akan memakan badan jalan. Alhasil akan ada penyempitan jalan yang mengakibatkan kemacetan di jalur tersebut.
Sementara jika akhirnya lokasi parkir tetap dipindahkan ke tempat baru, ia beralasan akan berdampak pada penghasilannya.
”Misal dipindah ke tempat lain otomatis pendapatan akan jauh berbeda,” jelasnya.
Ia menyebut saat ini pendapatan parkir cukup susah dan sepi. Apalagi dirinya tidak setiap hari bekerja. Sebab harus bergantian dengan juru parkir lainnya di lokasi yang sama.
Baca Juga:Objek Wisata di Kabupaten Garut Harus Punya Lahan Parkir Tambahan untuk Menampung Lonjakan KendaraanBukan di Garut, Kim Go Eun Sebenarnya Syuting di Ciwidey Bandung, Ini Kesaksian Seorang Talent
Dari satu lapak atau lokasi, kata Ayat, bisa diisi beberapa orang. ”Rp 120 ribu sehari setornya. Terus kan tidak setiap hari,” katanya.
Ia mengaku bukan menolak pemerintah, tetapi meminta kebijakan agar memberikan solusi terbaik. Jangan sampai merugikan semua pihak dengan relokasi PKL.
Sebelumnya, wacana penataan Jalan Ahmad Yani terus bergulir. Pemkab Garut pun telah memutuskan beberapa tempat untuk tempat relokasi sementara para PKL dari Jalan Ahmad Yani.
Beberapa lokasi yang akan dijadikan tempat relokasi sementara berada di Jalan Pasar Baru, Jalan Mandalagiri, dan Jalan Ciledug.
Namun dari ketiga lokasi yang dipilih itu, Jalan Ciledug paling memungkinkan dijadikan area relokasi sementara karena dua tempat lainnya sudah dipenuhi pedagang.