GARUT, RADARTASIK.ID – Masih ingat kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kampung Leuwileutak Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut?
Pelakunya kini telah diciduk setelah beberapa waktu lalu melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, tersangka pembunuhan ibu rumah tangga di Cikajang itu ditangkap pada Senin, 20 Mei 2024, di Kabupaten Ketapang, Kalimantan.
Baca Juga:Meski Minim Gelar, Manchester United Ada di Urutan 2 di Daftar Klub Sepak Bola Paling Bernilai di Dunia 2024Real Madrid Memuncaki Daftar Klub Sepak Bola Paling Bernilai di Dunia 2024 Versi Forbes
”Pelaku ditangkap di Kampung Parit Timur Desa Banjarsari Timur Kecamatan Kendawangan,” ucapnya dalam ekspose kasus di hadapan para wartawan, Jumat, 24 Mei 2024.
Dia mengatakan, peristiwa dugaan pembunuhan sendiri terjadi pada 9 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Cikajang. Korbannya berinisial N meninggal dunia dan anaknya O mengalami luka parah.
Setelah penyelidikan, ternyata antara tersangka dengan korban memiliki hubungan keluarga. ”Jadi bisa dibilang tersangka ini keponakan korban,” katanya.
Ari menjelaskan, pada malam kejadian itu tersangka mendatangi rumah korban. Dia berniat meminjam atau membawa kabur motor korban.
Saat itu, terjadi cekcok di antara tersangka dan korban. Namun diduga ada perkataan atau ucapan korban yang membuat tersangka sakit hati.
”Tersangka merasa sakit hati atas ucapan korban dan terjadilah peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Tidak hanya melakukan pembunuhan terhadap N, anak korban pun menjadi sasaran penganiayaan yang mengakibatkan luka di bagian wajah. Korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Baca Juga:Prediksi Lyon vs PSG di Final Coupe de France 2024: Perpisahan Kylian MbappePrediksi Kaiserslautern vs Bayer Leverkusen di Final Piala DFB 2024: Pelampiasan Tim yang Terluka
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka langsung membawa motor beserta handphone korban ke luar kota.
”Setelah itu tersangka membawa kabur motor dan juga hape ke daerah Ciamis dititipkan di rumah kekasih gelapnya,” katanya.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian melarikan diri ke Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Di sana dia bekerja sebagai penjual tahu.
Mengetahui informasi terkait tersangka, Satreskrim Polres Garut bergegas mengirimkan personel untuk melakukan pencarian.
”Alhamdulillah berkat bantuan dari Polres Ketapang kasus ini bisa terungkap,” ungkapnya.
Akibat perbuatan kejinya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Undang Undang Perlindungan Anak. ”Ancamannya di atas 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Agi Sugiana)