Pemindahan Pasar Singaparna ke Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya Masih Abu-Abu

pemindahan pasar singaparna ke kecamatan padakembang
Suasana di kawasan Pasar Singaparna di Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 16 Mei 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id) 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemindahan Pasar Singaparna ke Kecamatan Padakembang belum juga direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya. 

Hal itu karena terkendalanya anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat.

Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong agar Pemkab Tasikmalaya rajin mengusulkan anggaran ke pusat untuk biaya pembangunan pasar di Kecamatan Padakembang.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hakim Zaman SE mendorong pemerintah daerah untuk merevitalisasi pasar-pasar desa, pasar-pasar kabupaten sehingga benar-benar berfungsi maksimal, menjadi pusat perdagangan. 

Baca Juga:Meski Minim Gelar, Manchester United Ada di Urutan 2 di Daftar Klub Sepak Bola Paling Bernilai di Dunia 2024Real Madrid Memuncaki Daftar Klub Sepak Bola Paling Bernilai di Dunia 2024 Versi Forbes

”Dan menjadi pusat perekonomian masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Hakim kepada Radartasik.id, Jumat, 24 Mei 2024.

Menurut dia, program revitalisasi pasar merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Bekerja Sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar.

”Tujuannya untuk peningkatan daya saing dalam bentuk pembangunan dan/atau revitalisasi pasar,” ungkapnya.

Tujuan lainnya, menurut dia, yaitu mendorong agar pasar lebih modern dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan atau toko modern sehingga dapat meningkatkan omset pedagang pasar.

Selain itu, lanjut dia, juga meningkatkan pelayanan dan akses yang lebih baik kepada masyarakat atau konsumen sekaligus menjadikan pasar sebagai penggerak perekonomian daerah. 

”Kemudian mewujudkan pasar rakyat yang bermanajemen modern, lebih bersih, sehat, aman, segar dan nyaman, sehingga dapat menjadi tujuan tetap belanja konsumen,” ujarnya, menjelaskan.

Dengan latar belakang tersebut, kata Hakim, pemerintah daerah diminta agar melakukan revitalisasi. Salah satunya segera mempersiapkan infrastruktur pembangunan Pasar Singaparna di Kecamatan Padakembang.

Baca Juga:Prediksi Lyon vs PSG di Final Coupe de France 2024: Perpisahan Kylian MbappePrediksi Kaiserslautern vs Bayer Leverkusen di Final Piala DFB 2024: Pelampiasan Tim yang Terluka

”Untuk lahan relokasi pemindahan pasar sudah disiapkan tinggal pemerintah daerah terus getol mengajukan ke pusat agar segera turun anggaran dan bantuan untuk pembangunan pasar induk Kabupaten Tasikmalaya di Padakembang,” tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Sarpras Distribusi Perdagangan dan Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya Andri Permadi mengatakan, terkait rencana pemindahan Pasar Singaparna ke Padakembang, pemerintah daerah terus berupaya mengajukan anggaran ke pemerintah pusat.

0 Komentar