CIAMIS, RADARTASIK.ID – Lampu merah di Kabupaten Ciamis kini tak lagi steril. Pengamen kini tampak bermunculan di setiap lampu merah.
Salah satunya di persimpangan Jalan Ir H Juanda dekat Taman Lokasana. Lampu merah ini tadinya bersih dari pengamen. Namun kini tidak lagi.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis, Uga Yugaswara.
Baca Juga:Mantan Komisioner KPU Kota Banjar Memilih Daftar Sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota, Lebih Realistis?H Amir Mahpud Sang "Penganut Mazhab Survei" Tentukan Pendamping Viman di Pilkada 2024!
Uga mengakui saat ini banyak bermunculan pengemis dan pengamen di lampu merah. Mereka adalah warga Kabupaten Ciamis sendiri.
Padahal dari segi aturan Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah melarang siapapun berjualan, meminta atau mengamen, dan mencari upah jasa di simpang jalan.
“Kalau aturan untuk mengamen tidak boleh, karena melanggar ketertiban kebersihan dan keindahan (K3),” katanya kepada RadartasikID pada Selasa, 21 Mei 2024.
Larangan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban Kebersihan Dan Keindahan (K3) pasal 16b dan d.
Yakni: setiap orang, badan hukum atau perkumpulan dilarang berjualan, mengamen, dan mencari upah jasa di simpang jalan lampu merah, atau menghimpun serta memanfaatkan anak jalanan untuk meminta atau mengamen dan ditarik penghasilan dan juga menyalahgunakan pemberdayaan anak.
Oleh karena itu, pihaknya pun sering melakukan pantauan lewat CCTV lampu merah, kalau ada pengamen sering didatangi.
“Kita terus melakukan penertiban adanya pengamen di lampu merah ataupun tempat-tempat umum. Akan tetapi sering kucing-kucingan, setiap dikunjungi tidak ada,” katanya.
Baca Juga:Nana Suryana Mulai Tancap Gas untuk Pilkada Kota BanjarLama Tak Terdengar, H Maman Padud Kota Banjar Tiba-Tiba Datangi Partai Golkar, Mau Apa?
Ia menyebut jika kini Satpol PP lebih memilih jalur pendekatan kepada para anak jalanan dan pengamen dibanding razia atau operasi tangkap tangan. Hal ini untuk menghindari terjadinya aksi kejar-kejaran di lapangan.
“Saat ini, Satpol PP berupaya untuk mengambil pendekatan kepada pengamen melakukan pembinaan. Karena ada ruang konsultasi publik, ketika melakukan penertiban jadi kejar-kejaran sehingga tidak efektif,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)