Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapat Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya Anwar Sidik mengungkapkan, dari hasil kajian pemerintah daerah bahwa Alun-Alun Manonjaya tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
”Kemungkinan masuk ke cagar budaya, karena masih satu hamparan dengan Kompleks Masjid Agung Manonjaya, jadi masuknya TN atau tanah negara, oleh provinsi atau pusat. Jadi belum ditelusuri lebih jauh apakah tercatat sebagai aset pemerintah daerah atau bukan,” terangnya.
Menurut dia, untuk memastikan status Alun-Alun Manonjaya ini, apakah tercatat sebagai aset pemerintah daerah maka harus dilakukan penelusuran lebih jauh. Pemerintah daerah akan mencoba berkoordinasi dengan provinsi atau pusat.
Baca Juga:Bukayo Saka Menangis Ketika Arsenal Gagal Meraih Gelar Premier League, Mikel Arteta Langsung PidatoMan City Pesta, Manchester United Menderita, Akhiri Musim dengan Posisi Terburuk di Premier League
”Karena kalau pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan itu harus disertakan kejelasan status tanahnya ketika mengajukan anggaran baik ke provinsi atau ke pusat, harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan tanah,” ujarnya, menambahkan. (Diki Setiawan)