Milik Siapa? Status Kepemilikan Tanah Alun-Alun Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya Belum Jelas

Alun-Alun Manonjaya
Masyarakat saat beraktivitas di Alun-Alun Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 20 Mei 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Alun-Alun Manonjaya di Kabupaten Tasikmalaya menjadi ikon sarana publik bagi masyarakat. 

Namun, status kepemilikan tanahnya sampai saat ini masih belum jelas. Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya pun masih kebingungan dalam memastikan statusnya.

Menurut Pemerintah Kecamatan Manonjaya dan Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya, status taman Alun-Alun Manonjaya kemungkinan masuk tanah negara atau cagar budaya Kompleks Masjid Agung Manonjaya.

Baca Juga:Bukayo Saka Menangis Ketika Arsenal Gagal Meraih Gelar Premier League, Mikel Arteta Langsung PidatoMan City Pesta, Manchester United Menderita, Akhiri Musim dengan Posisi Terburuk di Premier League

Camat Manonjaya Kadir SSos mengatakan, untuk fasilitas atau sarana publik taman Alun-Alun Manonjaya sampai dengan saat ini statusnya masih belum jelas apakah masuk tanah pemerintah daerah atau cagar budaya Kompleks Masjid Agung Manonjaya.

”Terkait status Alun-Alun Manonjaya ini kami sedang berkoordinasi dengan bidang aset, karena di satu pihak ada yang menyebut atas nama pemerintah daerah akan tetapi belum jelas kepemilikannya, termasuk sertifikatnya di bidang aset belum ada,” ungkap Kadir saat ditemui Radartasik.id di Kantor Kecamatan Manonjaya.

Pemerintah kecamatan, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Muspika dan Pemerintahan Desa Manonjaya, namun desa malah balik mempertanyakan terkait status tersebut.

Dia menyebutkan, Alun-Alun Manonjaya ini memang lokasinya berdekatan dengan Masjid Agung Manonjaya yang dalam SK Gubernur masuk ke cagar budaya dan ada dalam pengelolaan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat.

”Kami pun sudah berkoordinasi dengan Muspika dan desa, untuk masalah status Alun-Alun Manonjaya ini akan coba dikomunikasikan dan koordinasi lagi ke tingkat kabupaten,” paparnya.

Menurut dia, jika status Alun-Alun Manonjaya ini masih tetap belum jelas, penambahan atau pembangunan fasilitas sarana prasarana penunjangnya tidak bisa dibangun oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, menurut dia, pemerintah kecamatan mendapatkan masukan dan usulan dari para pedagang dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan menginginkan ada prasarana atau tempat berjualan di Alun-Alun Manonjaya.

Baca Juga:Rasa Lapar Pep Guardiola Mendorong Man City Meraih Gelar Premier League Keempat Berturut-turutFans Arsenal Kena Prank, Kabar Palsu tentang Gol Penyeimbang West Ham di Man City Beredar di Stadion Emirates

”Jadi bisa difasilitasi untuk lahan berjualan sehingga bisa meningkatkan derajat kehidupan ekonominya. Mudah-mudahan kedepannya bisa segera diperjelas status Alun-Alun Manonjaya ini,” ungkapnya.

0 Komentar