CIAMIS, RADARTASIK.ID – Penggunaan pinjaman online (Pinjol) sebagai modal judi online semakin merajalela.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran semakin maraknya pelaku judi online lantaran kemudahan mendapatkan pinjaman sebagai modal dari platform Pinjol.
Ketua Forum Ketahanan Bangsa Kabupaten Ciamis Mohamad Ijudin mengatakan fenomena masifnya judi online dan pinjaman online tak bisa dianggap biasa. Fenomena itu seperti ‘gunung es’ yang dasarnya tak diketahui sedalam apa.
Baca Juga:Mantan Komisioner KPU Kota Banjar Memilih Daftar Sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota, Lebih Realistis?H Amir Mahpud Sang "Penganut Mazhab Survei" Tentukan Pendamping Viman di Pilkada 2024!
“Oleh karenanya sehingga perlu diperangi melawan judi online dan pinjaman online ilegal,” katanya saat mengisi kegiatan dialog publik tentang problematika dan gagasan penanggulangan bahaya pinjaman online dan judi online di Hotel Tyara Plaza, Senin, 20 Mei 2024.
Ke depan forum akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas lebih dalam tentang cara memerangi judi dan pinjaman online ilegal.
Diskusi rencananya akan menghadirkan para tokoh utuk membahas solusi yang bisa dijalankan.
“Arahnya paling tidak ada gerakan sesuai kesepakatan, sehingga ada kegiatan untuk memerangi judi online dan pinjaman online ilegal, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa,”ujarnya.
Ia menegaskan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal tak bisa dilakukan parsial.
Perlu sinergitas antara beberapa pihak terkait supaya bisa berjalan dengan baik. Mulai dari pemerintah, otoritas jasa keuangan sampai kepolisian.
“Semua pihak harus turun tangan untuk menyelesaikan maraknya masyarakat yang menggunakan pinjaman online dan judi online,” katanya.
Setiap pihak, lanjutnya, bisa melakukan pencegahan dengan memanfaatkan peran masing-masing.
Baca Juga:Nana Suryana Mulai Tancap Gas untuk Pilkada Kota BanjarLama Tak Terdengar, H Maman Padud Kota Banjar Tiba-Tiba Datangi Partai Golkar, Mau Apa?
Eksekutif dan legislatif bisa mencegahnya dengan membuat regulasi yang tegas guna mencegah masyarakat terjerat judi online dan pinjol.
Sedangkan ulama juga dapat membantu dengan terus menyampaikan pesan kepada masyarakat akan dampak buruk judi.
Selain itu, kalangan akademisi juga akan diminta turut membantu dengan melakukan riset atau kajian tentang tingkat ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online dan judi online.
Data itu nantinya dapat dijadikan pijakan untuk langkah berikutnya.
“Kita melangkah harus menggunakan data, sehingga akan ada kajian dari kampus di Kabupaten Ciamis. Langkahnya apa saja untuk mengajak hindari pinjaman online ilegal dan judi online harus kesepakatan, sehingga kampanye ke sekolah, kampus-kampus, di lingkungan pedesaan dapat tercapai,” paparnya.