Sementara itu, sesuai dengan penetapan lokasi (penlok), menurut dia, Jalan Ciledug berstatus sebagai lahan parkir. Namun, jika PKL sudah pindah ke Jalan Ciledug, status penloknya akan dicabut.
”Untuk parkir otomatis akan ada pencabutan dan tidak diperuntukan untuk zona parkir,” katanya.
Seperti diketahui bahwa pemerintah daerah (pemda) sendiri telah berkomunikasi dan duduk bersama dengan pengurus Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut (LPKLG) yang mewakili para pkl di Jalan Ahmad Yani. Setelah audiensi, para PKL masih belum menyetujui relokasi. (Agi Sugiana)