TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terhadap perkara tindak pidana korupsi gratifikasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Tasikmalaya Tahun 2012-2014, ditemukan fakta tentang besaran uang yang diberikan korban.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan beberapa saksi yang dilakukan penyidik kejaksaan, ada korban gratifikasi CPNS Kabupaten Tasikmalaya yang memberikan uang hingga Rp 50 juta. Namun dengan bertahap, tidak langsung disekaliguskan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono SH menjelaskan, dalam tahap pengembangan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi pengadaan CPNS, sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan.
Baca Juga:Berkali-kali Mati Lampu, Pelantikan PPK di Kabupaten Pangandaran di Hotel Horison Palma Sempat TertundaJuara Coppa Italia, Allegri Menyadari Juventus Akan Memecatnya, Apakah Merasa Dendam?
Termasuk pada Rabu, 24 April 2024, menurut Hadrian, satu orang saksi berstatus seorang pensiunan PNS telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.
Menurut dia, dalam pengembangan penyidikan perkara gratifikasi ini belum bisa dipastikan modus dari orang yang meminta uang gratifikasi terhadap korban.
”Untuk modusnya masih dalam proses pengembangan penyidikan dari penyidik kejaksaan,” ungkap Hadrian kepada Radartasik.id, Jumat, 17 Mei 2024.
Sementara itu, untuk korban atau orang yang memberikan uang gratifikasi jumlahnya masih berkembang. Jadi belum bisa dipastikan berapa jumlahnya, karena masih dalam pengembangan.
”Karena dalam pemeriksaan, saksi-saksi ini memberikan keterangan bahwa ada lagi si A atau si B yang juga memberikan uang. Jadi sampai saat ini penyidik belum bisa memberikan jumlah pasti berapa orang yang memberikan uang gratifikasi tersebut,” tuturnya.
Yang jelas, lanjut dia, nanti setelah masuk tahap akhir penyidikan perkara gratifikasi ini akan kelihatan berapa jumlah pasti orang yang memberikan uang gratifikasi tersebut.
Sementara itu, menurut dia, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan serta keterangan dari saksi, untuk beberapa orang saksi memberikan keterangan ada yang memberikan uang hingga Rp 50 juta.
Baca Juga:Kemendagri Arab Saudi Luncurkan Identitas Digital untuk Jemaah Haji yang Datang dari Luar NegeriTiba di Madinah, Jemaah Haji Asal Tangerang Ketinggalan Tas Paspor di Asrama Haji Embarkasi
”Tetapi tidak serta merta memberikan langsung uang Rp 50 juta, bertahap memberikannya. Jadi untuk yang lainnya belum tentu sama memberikan uang gratifikasinya,” tuturnya. (Diki Setiawan)