TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan sidang tipikor dugaan Pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa-siswi SMA/SMK sederajat di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020, Rabu, 15 Mei 2024.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas I A Khusus ini, menghadirkan dua orang terdakwa J dan ES termasuk 13 orang saksi dalam agenda sidang keterangan saksi tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono SH menjelaskan, ada tiga JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang hadir dalam agenda sidang keterangan saksi tersebut.
Baca Juga:Berkali-kali Mati Lampu, Pelantikan PPK di Kabupaten Pangandaran di Hotel Horison Palma Sempat TertundaJuara Coppa Italia, Allegri Menyadari Juventus Akan Memecatnya, Apakah Merasa Dendam?
Dalam sidang kasus dugaan korupsi bantuan PIP Kabupaten Tasikmalaya itu hadir dua terdakwa J dan ES serta 13 orang saksi.
Menurut dia, untuk penanganan perkara tipikor pemotongan bantuan PIP Kabupaten Tasikmalaya, masih dalam tahap pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi. Belum sampai kepada tahap tuntutan JPU atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung.
”Masih mendengarkan keterangan-keterangan saksi, termasuk minggu depan akan dilaksanakan agenda sidang yang sama mendengarkan keterangan saksi,” kata dia kepada Radartasik.id, Jumat, 17 Mei 2024.
Dia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan para ahli, nanti dalam persidangan selanjutnya akan mendengarkan keterangan atau pengakuan dari terdakwa termasuk kuasa hukumnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dedy Franky SH MH menambahkan, jumlah saksi yang akan hadir dalam persidangan jumlahnya ada 18 orang.
”JPU Kejari Kabupaten Tasikmalaya akan melaksanakan sidang mendengarkan keterangan saksi perkara Tipikor Pemotongan Bantuan PIP di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Bandung,” ungkapnya. (Diki Setiawan)