TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim Panitia Seleksi Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengumumkan tiga nama untuk mengisi jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat, 17 Mei 2024.
Pengumuman penetapan hasil akhir seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) secara terbuka dan kompetitif Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 ini sesuai dengan Nomor Surat KP.05.01/07-Pansel.OB/2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya Drs Iing Farid Khozin MSi mengatakan, hasil open bidding tersebut sudah diumumkan melalui website BKPSDM dan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga:Berkali-kali Mati Lampu, Pelantikan PPK di Kabupaten Pangandaran di Hotel Horison Palma Sempat TertundaJuara Coppa Italia, Allegri Menyadari Juventus Akan Memecatnya, Apakah Merasa Dendam?
”Kita tinggal menunggu waktu hasilnya keluar, setelah itu kita kirim surat kembali ke Mendagri untuk memohon izin pelantikan,” terangnya.
Iing menyebutkan, untuk standard operating procedure (SOP) dari KASN itu biasanya memakan waktu selama 14 hari maksimal paling lama.
Sebetulnya, kalau bukan situasi pemilihan kepala daerah (pilkada), pemerintah daerah bisa langsung menentukan tanggal pelantikan setelah mendapatkan izin dari KASN.
Hanya saja, tahun ini ada surat edaran (SE) yang terbit pada Maret dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). SE itu mengatur bahwa dalam melakukan pergeseran jabatan struktural maupun fungsional, kepala daerah harus meminta izin kepada Mendagri.
”Nantinya akan ada rekomendasi dari Mendagri untuk pelantikan, sehingga saya kira ini belum finis karena setelah turun dari KASN kemudian minta rekom dari Mendagri,” ucapnya.
”Kalau melihat situasi hitung-hitungan normatif yang berjalan ini, bisa memakan waktu 14 hari di KASN. Selanjutnya turun dan bertambah waktu juga karena dikirim lagi ke Mendagri dan di Mendagri SOP-nya 15 hari,” ucapnya.
Namun, menurut Iing, tidak menutup kemungkinan bisa lebih cepat kalau Bupati Tasikmalaya sudah mendapatkan respons dari Mendagri. Iing menyebutkan, ketiga nama yang berhasil lolos itu di antaranya Roni AKs (Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah), Roni Ruhimat SSos MSi (Camat Taraju) dan Unang Arifin SPd (Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)
Baca Juga:Kemendagri Arab Saudi Luncurkan Identitas Digital untuk Jemaah Haji yang Datang dari Luar NegeriTiba di Madinah, Jemaah Haji Asal Tangerang Ketinggalan Tas Paspor di Asrama Haji Embarkasi
”Untuk hasil perangkingan tiga besar yang ditetapkan oleh Pansel, menjadi kewenangan pansel. Tentunya, dengan mempertimbangkan penilaian yang telah ditetapkan. Hasil ini tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.