Satu Pemilik Tanah di Desa Talagasari Bakal Dapat Rp 16,9 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol Getaci di Garut

pembebasan lahan tol getaci di garut
Proses pembayaran UGR kepada tiga desa yang dipusatkan di Desa Sukamukti Kecamatan Banyuresmi Maret lalu. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Sebanyak 8 dari 17 desa di Kabupaten Garut yang terdampak proyek Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) telah mendapat pembayaran uang ganti rugi (UGR). Targetnya, pembebasan lahan Tol Getaci di Garut Utara selesai tahun ini.

Desa-desa yang sudah menerima uang ganti rugi di antaranya Desa Karangmulya, Desa Mandalasari, dan Desa Hegarsari Kecamatan Kadungora. 

Kemudian, Desa Leles dan Desa Kandangmukti Kecamatan Leles. Lalu, Desa Tambaksari dan Desa Margacinta Kecamatan Leuwigoong, serta Desa Sukamukti Kecamatan Banyuresmi.

Baca Juga:Keluarga Mengenang Senyum Terakhir Jemaah Haji Asal Kabupaten Garut yang Wafat, Sangat Ceria saat BerangkatAudiensi, Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut Sampaikan Tuntutan ke Penjabat Bupati 

”Hari ini kita masih terus menggenjot proses pembayaran,” ucap Ketua pelaksana pengadaan tanah Tol Getaci Kabupaten Garut Muhamad Rahman kepada Radartasik.id, Jumat, 17 Mei 2024. 

Pihaknya akan mengupayakan pembebasan lahan dan pembayaran uang ganti rugi Proyek Tol Getaci tuntas pada tahun 2024.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Garut ini juga menyampaikan, dari delapan desa yang sudah menerima uang ganti rugi, belum seratus persen terbayarkan. ”Kita juga terus berusaha agar semua bisa terbayarkan,” kata Rahman.

Selain delapan desa yang sudah menerima uang ganti rugi, pihaknya juga menggenjot sembilan desa lainnya yang masih dalam tahap proses. 

Dalam waktu dekat, kata dia, ada satu desa yang akan menerima uang ganti rugi. ”Kita lagi menunggu LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) yakni Desa Talagasari di Kecamatan Kadungora,” katanya.

Ia menerangkan Desa Talagasari menjadi wilayah yang mendapatkan uang ganti rugi dengan nominal cukup besar dibandingkan desa-desa yang lain. Jumlahnya sekitar Rp 280-an miliar. Satu orangnya bahkan ada yang mendapatkan Rp 16,9 miliar.

Menurut dia, Desa Talagasari menjadi desa yang mendapatkan nominal uang ganti rugi cukup tinggi dikarenakan lokasinya berada di jalur provinsi. 

Baca Juga:Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari Jalur Perseorangan Laporkan KPU ke BawasluInilah Program Pembangunan Jalan Ibrahim Adjie Kabupaten Garut

”Berharap desa-desa dan juga masyarakat untuk memberikan dokumen yang benar dan komplet agar mempermudah proses administrasinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, selama pembayaran uang ganti rugi ke delapan desa di empat kecamatan sudah digelontorkan dana sebesar Rp 534,9 miliar. ”Jumlah bidang yang sudah dibebaskan sebanyak 1.259 bidang,” katanya.

0 Komentar