GARUT, RADARTASIK.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di wilayah perkotaan Garut terus bergulir. Pemkab bahkan sudah berdiskusi secara langsung dengan para PKL.
Ketua Lembaga Pedagang Kaki Lima (LPKLG) Tatang menyebut, diskusi dengan pemkab digelar di Pendopo Kabupaten Garut.
Dalam diskusi tersebut, kata Tatang, Pemkab Garut membeberkan hal-hal terkait rencana relokasi PKL wilayah perkotaan Garut dan pemberdayaan PKL.
Baca Juga:Satu Pemilik Tanah di Desa Talagasari Bakal Dapat Rp 16,9 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol Getaci di GarutKeluarga Mengenang Senyum Terakhir Jemaah Haji Asal Kabupaten Garut yang Wafat, Sangat Ceria saat Berangkat
Namun dalam pertemuan tersebut ada kesan PKL menyepakati relokasi. ”Pengurus tidak mempunyai kewenangan karena yang punya kewenangan menolak dan menerima, ya anggota (PKL),” ucapnya, Jumat, 17 Mei 2024.
Ia menyebut, sebagai pengurus dirinya hanya menjadi fasilitator yang menyampaikan keinginan masyarakat ke pemerintah dan menyampaikan keinginan pemerintah ke masyarakat sehingga nantinya ditemukan kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Tatang menyebut, dalam diskusi tidak ada pernyataan secara tertulis tentang kesepakatan relokasi PKL wilayah perkotaan Garut.
”Kemarin sebatas sosialisasi lah Bupati. Jadi saya tidak ada pernyataan dan berita acara nota kesepakatan, sebatas tanda tangan daftar hadir saja,” katanya.
Ia menjelaskan setelah pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin, pihaknya langsung mengadakan rapat dengan para PKL.
Mereka pun belum mengiyakan terkait relokasi tersebut. ”PKL tetap ngotot (menolak). Itu hak masing-masing kalau sudah diberitahukan program bupati,” jelasnya.
Kamis, menurut Tatang, ada surat pemberitahuan dari Satpol PP Kabupaten Garut untuk menunda sementara relokasi. Sebab akan ada sosialisasi terkait relokasi kepada para PKL.
Baca Juga:Audiensi, Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut Sampaikan Tuntutan ke Penjabat Bupati Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari Jalur Perseorangan Laporkan KPU ke Bawaslu
Namun, dia mengungkapkan, sosialisasi tidak bisa hanya dilakukan di tempat yang akan direlokasi saja.
”Tempat yang akan dijadikan tempat relokasi juga kan perlu ada sosialisasi kepada masyarakatnya,” katanya.
Dia meminta Pemerintah Kabupaten Garut selama belum ada tempat relokasi yang representatif dan permanen untuk PKL, izinkan para PKL tetap berdagang di tempat semula.
Terkait anggaran 2025 khusus untuk PKL, dia hanya ingin melihat sejauh mana realisasinya dan dalam bentuk apa nantinya. ”Karena itu hanya ucapan tidak ada tulisannya,” pungkasnya. (Agi Sugiana)