Ia menerangkan dalam penegakan Perda itu, tim Razia Tangkap Tangan (RTT) sudah berpatroli intens di 31 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) illegal.
Spanduk larangan buang sampah sembarangan juga sudah dipajang.
Sebelum diperkarakan di meja hijau, Junjun menerangkan bahwa warga yang terciduk itu diberikan sosialisasi dan edukasi soal Perda yang berlaku.
“Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa itu adalah pelanggaran,” tandasnya.(Ayu Sabrina B)